Siswa SMP Korban Perundungan di Cilacap akan Memperoleh Pendampingan Psikologis
FF, korban perundungan di SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, akan mendapatkan pendampingan psikologis guna menghindari trauma.
TRIBUNNEWS.COM - FF, seorang siswa berusia 13 tahun yang bersekolah di SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah, telah menjadi korban tindakan perundungan yang dilakukan oleh teman sekolahnya.
Guna mengatasi trauma psikologis pasca-insiden perundungan, FF akan mendapatkan pendampingan psikologis.
Hal tersebut telah dipastikan oleh PJ Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, yang mengatakan pihaknya, melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KB, PP & PA), akan memberikan pendampingan secara psikologis kepada korban FF.
Baca juga: Korban Perundungan Siswa SMP di Cilacap Alami Patah Tulang Rusuk hingga Abses Urat Syaraf Leher
Yunita Dyah Suminar menekankan pentingnya pendampingan psikologis dalam kasus-kasus seperti ini untuk mencegah korban merasa trauma akibat peristiwa yang mereka alami.
Dukungan psikologis ini diharapkan dapat membantu korban dalam pemulihannya.
"Maka yang utama bagi kami semua di Kabupaten Cilacap adalah bagaimana korban bullying itu ditangani terlebih dahulu," kata Yunita saat konferensi pers, Rabu (27/9/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
"Jadi yang pertama tentu secara medis, harus dilakukan visum."
"Kemudian secara psikis kami dan Dinas KB, PP & PA akan terus dampingi supaya tidak terjadi trauma," jelasnya
Sementara itu, diketahui korban FF mengeluh sesak pada bagian dada pada Rabu.
Selanjutnya, keluarga membawa korban ke RSUD Majenang untuk menjalani rawat inap. Kapolresta kemudian mengungkapkan soal hasil pemeriksaan MRI korban.
Di mana korban FF rupanya mengalami patah tulang rusuk ke-5 dan juga abses urat syaraf leher.

Guna menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut, akhirnya korban dirujuk ke Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto, Kamis (28/9/2023).
"Iya (korban dirujuk) biar ditangani profesional dan cepat. Keadaan sehat aman," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, dikutip dari TribunBanyumas.com.
Fannky menambahkan, bahwa selama proses rawat inap di RSUD Majenang, korban FF diawasi dan dikontrol langsung oleh Paurkes Polresta Cilacap serta Kapolsek Majenang, AKP Hadi Nugroho.
Sebelumnya, korban FF telah menjalani visum di RSUD Majenang untuk memeriksa bekas penganiayaan oleh pelaku pada Selasa (26/9/2023).
Pasalnya, ada sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh korban seperti di perut, wajah, telinga, dahi, dan bagian tubuh lainnya.
Namun, saat itu korban langsung pulang ke rumah dan belum mau untuk dirawat inap.
Kemudian malam harinya, korban diketahui merasakan sakit pada bagian tubuhnya sehingga memutuskan untuk dirawat di RSUD Majenang pada Rabu.
Sebagai tambahan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal membantu biaya perawatan medis FF.
"Polri membantu korban untuk pembiayaannya," kata Fannky, Kamis.

Insiden Perundungan
Seperti yang diketahui, kasus perundungan siswa SMP di Cilacap saat ini tengah menjadi sorotan.
Perundungan tersebut terekam melalui video berdurasi 4 menit 15 detik yang mempertontonkan aksi penganiayaan yang dilakukan siswa bertopi hitam terhadap korban FF.
Aksi perundungan dan penganiayaan itu dilakukan akibat tersangka MK merasa kesal karena korban mengaku sebagai bagian dari kelompok remaja yang ia pimpin.
Perundung Jadi Tersangka
Polresta Cilacap menetapkan kedua terduga pelaku menjadi tersangka dalam kasus perudungan siswa SMP di Cilacap.
Mereka adalah MK dan juga WS siswa SMP Negeri 2 Cimanggu.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Adapun penetapan kedua terduga pelaku menjadi tersangka itu berdasarkan gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap pada Rabu.
"Iya, kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya, dikutip dari TribunBanyumas.com.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis.
Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.
Kemudian dikenakan pula Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan.
"Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHP. Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 taun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," kata Guntar.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni)(TribunBanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.