Komplotan Pencuri Motor Tertangkap setelah Jual Hasil Curian di Media Sosial
Keduanya bernama Ilham Hendriansyah dan Tito Agustian, dua orang tersebut merupakan warga Ngawi, Jawa Timur.
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
Korban yang mengenali barang miliknya itu akhirnya melapor ke kepolisian.
"Petugas kemudian bersama korban melakukan pengecekan sesuai alamat terduga pelaku yang beralamat di Kecamatan Kasreman, Ngawi," terang Iptu Umbaran Wibowo.
Selanjutnya tim memastikan informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Ilham Hendriansyah dan Tito Augustian.
Dari keterangan pelaku diketahui mereka mencuri motor tersebut tanpa menyalakan mesin motor curian.
Namun di step kaki, oleh sesama pelaku menggunakan motor KLX.
"Selain dua pelaku itu sebenarnya petugas juga mengamankan dua orang lagi, yang termasuk komplotan pelaku.
Namun mereka melakukan pencurian di Kabupaten Ngqwi sehingga dibawa oleh Tim Resmob Ngawi," pungkas Iptu Umbaran Wibowo.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Niat Hati Jual Motor Curian di Sosial Media Berujung Penangkapan
Sumber: Tribun Jateng
Peran 3 Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, 4 Orang Meninggal dan 1 Balita Kritis |
![]() |
---|
Usai Bebas Bersyarat, Bambang Tri Mulyono Menghilang: Rumahnya Sepi di Blora Jateng |
![]() |
---|
Luka Bakar 63 Persen, Balita Korban Sumur Minyak Ilegal Blora Masih di Fase Kritis |
![]() |
---|
Meski Api Sudah Padam, Warga Blora Dilarang Mendekat ke Bekas Sumur Minyak yang Terbakar |
![]() |
---|
Marwan Batubara: Kasus Kebakaran Sumur Minyak di Blora Jadi Pembelajaran, Jangan Ada Korban Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.