Komplotan Pencuri Motor Tertangkap setelah Jual Hasil Curian di Media Sosial
Keduanya bernama Ilham Hendriansyah dan Tito Agustian, dua orang tersebut merupakan warga Ngawi, Jawa Timur.
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Komplotan pencuri motor di Blora, Jawa Tengah diringkus polisi setelah mereka jual barang hasil curian di Facebook.
Dua orang diamankan oleh jajaran Polsek Kredenan, Polres Blora.
Keduanya bernama Ilham Hendriansyah dan Tito Agustian, dua orang tersebut merupakan warga Ngawi, Jawa Timur.
Lalu, ada dua orang lai yang diamankan Polsek Ngawi.
Dua orang yang diringkus jajaran Polsek Ngawi tersebut beraksi melakukan kejahatan curanmor di Ngawi.
Kapolsek Kradenan, Iptu Umbaran Wibowo menjelaskan jika aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (11/8/2023) lalu, yang kemudian dilaporkan ke Polsek pada (23/9/2023).
Baca juga: Pencurian Kotak Infak di Sukoharjo, 2 Pelaku Kembali ke Toko usai Wajah Terekam Kamera CCTV
Korban yakni atas nama Wahyu Putra Wardani, warga Dukuh Getas, Desa Getas, Kecamatan Kradenan.
Semula korban memarkir motornya Honda GL Pro di teras rumah yang berada di Dukuh Getas, Desa Getas, Kecamatan Kradenan.
Lanjutnya, setelah memarkirkan motornya pada sore hari itu, selanjutnya korban melakukan aktifitasnya sehari-hari yaitu menunggui Toko material miliknya.
Kemudian sekira pukul 10.00 WIB, korban menutup toko dan pintu depan rumahnya. Akan tetapi Honda GL Pro tidak dimasukan ke dalam rumah dan masih terparkir di depan teras rumah.
"Kemudian sekira pukul 06.00 korban dibangunkan istrinya dan memberitahukan bahwa Honda GL Pro yang biasanya terpakir di depan teras rumah hilang," ungkap Iptu Umbaran Wibowo kepada tribunmuria.com, Jumat (29/9/2023).
Atas kejadian itu, kemudian pada 23 september 2023 korban membuat laporan di Polsek Kradenan.
Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Kradenan dipimpin Kapolsek Kradenan, Iptu Umbaran Wibowo melakukan penyelidikan.
Penyelidikan juga dibantu tim Resmob Polres Blora serta Tim Resmob Polres Ngawi dan Resmob Magetan.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya mulai ada titik terang. Dimulai saat pelaku menawarkan motor curian itu di Facebook.
Korban yang mengenali barang miliknya itu akhirnya melapor ke kepolisian.
"Petugas kemudian bersama korban melakukan pengecekan sesuai alamat terduga pelaku yang beralamat di Kecamatan Kasreman, Ngawi," terang Iptu Umbaran Wibowo.
Selanjutnya tim memastikan informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Ilham Hendriansyah dan Tito Augustian.
Dari keterangan pelaku diketahui mereka mencuri motor tersebut tanpa menyalakan mesin motor curian.
Namun di step kaki, oleh sesama pelaku menggunakan motor KLX.
"Selain dua pelaku itu sebenarnya petugas juga mengamankan dua orang lagi, yang termasuk komplotan pelaku.
Namun mereka melakukan pencurian di Kabupaten Ngqwi sehingga dibawa oleh Tim Resmob Ngawi," pungkas Iptu Umbaran Wibowo.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Niat Hati Jual Motor Curian di Sosial Media Berujung Penangkapan
Sumber: Tribun Jateng
Peran 3 Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, 4 Orang Meninggal dan 1 Balita Kritis |
![]() |
---|
Usai Bebas Bersyarat, Bambang Tri Mulyono Menghilang: Rumahnya Sepi di Blora Jateng |
![]() |
---|
Luka Bakar 63 Persen, Balita Korban Sumur Minyak Ilegal Blora Masih di Fase Kritis |
![]() |
---|
Meski Api Sudah Padam, Warga Blora Dilarang Mendekat ke Bekas Sumur Minyak yang Terbakar |
![]() |
---|
Marwan Batubara: Kasus Kebakaran Sumur Minyak di Blora Jadi Pembelajaran, Jangan Ada Korban Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.