Sumur Minyak di Blora Kebakaran
Marwan Batubara: Kasus Kebakaran Sumur Minyak di Blora Jadi Pembelajaran, Jangan Ada Korban Lagi
Eksploitasi sumber daya alam tidak bisa dilakukan secara mandiri tanpa izin dan pengawasan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebakaran hebat sumur minyak rakyat di Blora, Jawa Tengah, menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam operasi migas memang sangat berbahaya.
Sumur minyak rakyat adalah sumur minyak bumi yang dikelola oleh masyarakat secara mandiri, biasanya di wilayah yang memiliki potensi minyak tetapi sudah tidak lagi dioperasikan oleh perusahaan besar seperti Pertamina
Eksploitasi sumber daya alam tidak bisa dilakukan secara mandiri tanpa izin dan pengawasan.
Oleh karena itu, insiden yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia tersebut, harus dijadikan pelajaran penting.
Pernyataan ini disampaikan pengamat energi Marwan Batubara kepada media, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Penampakan Sumur Minyak di Blora yang Berhasil Dipadamkan
Lulusan S3 Universitas Indonesia dengan disertasi tentang pengelolaan cadangan migas Natuna Timur ini, menilai insiden Blora tidak boleh terulang lagi ke depannya.
“Ya, (sangat berbahaya). Kejadian tersebut harus jadi pembelajaran berharga supaya tidak ada korban selanjutnya,” kata Marwan.
Karena itulah, Marwan berharap Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, bisa ditinjau ulang.
Isi Permen ESDM ini di antaranya soal ketentuan Sumur minyak bumi yang sudah berproduksi atau idle (tidak aktif), termasuk sumur tua yang dikelola masyarakat.
Kasus kebakaran hebat sumur rakyat di Blora, kata dia, seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. ”Tetap perlu dievaluasi. Kalau ada yang melanggar harus diberi sanksi. Kalau ada yang kurang lengkap harus diperbaiki,” jelasnya.
Menurut Marwan, kebijakan tersebut harus dilengkapi berbagai persyaratan untuk memenuhi prinsip-prinsip yang sesuai aturan pertambangan, termasuk aspek pertambangan yang baik, good mining practice. Terutama memenuhi aspek-aspek keselamatan kerja.
Marwan juga membenarkan, bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di lapangan sangat sulit.
Termasuk mengenai aturan bahwa masyarakat hanya boleh menggarap sumur yang sudah ditinggalkan karena tidak layak secara bisnis korporasi. Bukan sumur baru, yang belum dieksploitasi oleh BUMN.
”Jadi dalam mengeluarkan izin, seharusnya disertai kelengkapan aspek-aspek yang memang ada kaitannya dengan keselamatan kerja dan kepentingan negara serta BUMN. Begitu juga aspek lingkungan, harus diperhatikan,” kata Marwan.
Tak kalah penting, kata dia, keterlibatan Pemerintah, pejabat, termasuk BUMN, BUMD dan Pemda, untuk menjamin bahwa aturan sudah dijalankan dengan konsisten. ”Dengan demikian, diharapkan tak ada pelanggaran aturan di lapangan,” tutup Direktur IRESS ini.
Sumur Minyak di Blora Kebakaran
Upaya Pemadaman Kebakaran Sumur Minyak, Rumah Warga Terpaksa Diratakan dengan Tanah |
---|
Pemprov Jateng Turun Tangan Investigasi Terbakarnya Sumur Minyak di Blora |
---|
Cara Pemerintah Padamkan Api di Sumur Minyak yang Terbakar di Blora |
---|
Penyelidikan Kasus Kebakaran Sumur Minyak di Blora Masih Berjalan, Polisi Periksa Pemilik & 8 Saksi |
---|
Derita Pengungsi Kebakaran Sumur Minyak Blora: Kedinginan di Malam Hari, Kekurangan Peralatan Mandi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.