Senin, 29 September 2025

11 Orang Nyaris Jadi Korban TPPO di Batam, Polisi Amankan 3 Tersangka

Noval mengatakan, korban CPMI non prosedural ini mayoritas rencananya akan diberangkatkan ke luar negeri dengan tujuan negara Malaysia

Editor: Eko Sutriyanto
tribunbatam.id/istimewa
Para Tersangka kasus TPPO yang diamankan Polsek KKP Batam dalam kurun waktu 2 bulan terakhir dari Agustus-September 2023 

Laporan Wartawan Tribun Batam Ucik Suwaibah

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang mengamankan 3 tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dari tiga tersangka itu, dua di antaranya wanita dengan inisial SD (38) dan YBI (50), dan satu laki-laki EP (47).

Mereka diamankan berdasarkan tiga laporan polisi yang masuk dari periode Agustus 2023 hingga September 2023.

Polsek KKP Batam juga menyelamatkan 11 orang korban Calon Pekerja Migran Indonesia atau PMI non prosedural.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya Putra Tarigan melalui Kanit Reskrim Polsek KKP Batam IPTU Noval Adimas kepada Tribun Batam.

"Kurang dari 2 bulan Polsek KKP berhasil menyelamatkan total 11 orang korban CPMI non prosedural di 2 pelabuhan internasional di Batam," kata Noval Adimas, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Wanita Muda yang Disekap di Serang Diduga Korban TPPO, Dijual kepada 4-5 Pria Selama Sepekan

Dari 11 orang tersebut, terbagi dari 3 laporan polisi (LP) yakni LP 13 terdapat 6 orang yang digagalkan pemberangkatannya dari Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batu Ampar, Batam.

Enam korban tersebut berasal dari Jawa Timur.

EP sebagai tersangka juga diamankan pada Minggu (3/9/2023) di Bekasi, Jawa Barat.

Laporan polisi 14 terdapat 2 orang yang diselamatkan dari Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam.

 Keduanya berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Sedangkan LP 15, terdapat 3 korban yang digagalkan keberangkatannya dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Ketiganya berasal dari Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dari 3 LP ini beberapa pekerjaan yang di janjikan kepada korban CPMI di antaranya sebagai asisten rumah tangga (ART), buruh bangunan, buruh perkebunan, serta ada juga korban yang dijanjikan bekerja sebagai operator scammer.

"Ada juga yang dijanjikan pekerjaan sebagai operator scamming di Filipina dengan iming-iming gaji 700 SGD per bulan," kata Noval.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan