Sumarni Jadi Korban Hipnotis, Uang 18 Juta Dijanjikan Berlibat Ganda dalam 21 Hari, Pelaku Kabur
Sumarni (41) warga Jalan Sei Sahang RT 047 RW 014 Kecamatan IB I, Palembang jadi korban hipnotis dan penipuan modus penggandaan uang.
Editor:
Theresia Felisiani
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Penipuan.Sumarni (41) warga Jalan Sei Sahang RT 047 RW 014 Kecamatan IB I, Palembang jadi korban hipnotis dan penipuan modus penggandaan uang.
"Saya tidak terima pak oleh itulah saya laporkan ke sini dan berharap terlapor ditangkap," katanya sambil mengatakan akibat peristiwa ini uangnya sebanyak Rp 18.750.000 juta raib bukan berlipat ganda.
Sementara, Laporan korban sudah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes, Palembang dan akan ditindaklanjuti anggota Satreskrim.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Modus Penggandaan Uang, Pelaku Penipuan di Palembang Kuras Harta Korban Rp 18 Juta,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.