Duduk Perkara Eks Kades Bongkar Jalan yang Dulu Dibangun, Kini Diminta Mengembalikan seperti Semula
Duduk perkara mantan kepala desa di Purworejo membongkar jalan beton yang dulu dibangun, merasa dirugikan hingga dipenjara.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Garudea Prabawati
Kapolsek Purwodadi, AKP Ponijo membenarkan soal kejadian mantan Kepala Desa Ketangi membongkar jalan beton.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi sekira 17 Agustus 2023.
Pihaknya pun telah melakukan pengecekan ke lokasi.
"Kami dari polsek sudah cek lokasi dan menyuruh yang bersangkutan untuk mengembalikan seperti semula."
"Aksi itukan karena dia merasa saat membangun jalan pakai uangnya sendiri, jadi merasa itu haknya," ujar Ponijo saat dihubungi TribunJogja.com, Jumat.
Baca juga: Sudah Diperingatkan, Kades di Banten Digerebek Saat Ngamar di Villa, Kini Ditetapkan Tersangka
Ponijo menjelaskan, permasalahan itu sudah dilaporkan ke tingkat kabupaten.
Pihak Inspektorat Kabupaten Purworejo, kata Ponijo, juga tengah menyelidiki permasalahan itu.
"Kami masih menunggu hitungan dari Inspektorat Kabupaten Purworejo, sudah dilaporkan tapi sampai sekarang belum ada jawaban."
"Sementara ini, masalah itu didiamkan atau di-lockdown dulu karena Desa Ketangi sedang menggelar Pilkades serentak," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Dewi Rukmini, Kompas.com/Bayu Apriliano)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.