Selasa, 30 September 2025

Duduk Perkara Eks Kades Bongkar Jalan yang Dulu Dibangun, Kini Diminta Mengembalikan seperti Semula

Duduk perkara mantan kepala desa di Purworejo membongkar jalan beton yang dulu dibangun, merasa dirugikan hingga dipenjara.

Kolase Tribunnews.com: TribunJogja.com/Dewi Rukmini, Kompas.com/Bayu Apriliano
Jalan beton di Desa Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang dibongkar mantan Kades Ketangi, Ambyah Pangung Sutanto lantaran merasa dirugikan terhadap hasil audit BPKP 2016-2017 dan mengklaim ada dana pribadi saat pembangunan. 

Kapolsek Purwodadi, AKP Ponijo membenarkan soal kejadian mantan Kepala Desa Ketangi membongkar jalan beton.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi sekira 17 Agustus 2023.

Pihaknya pun telah melakukan pengecekan ke lokasi.

"Kami dari polsek sudah cek lokasi dan menyuruh yang bersangkutan untuk mengembalikan seperti semula."

"Aksi itukan karena dia merasa saat membangun jalan pakai uangnya sendiri, jadi merasa itu haknya," ujar Ponijo saat dihubungi TribunJogja.com, Jumat.

Baca juga: Sudah Diperingatkan, Kades di Banten Digerebek Saat Ngamar di Villa, Kini Ditetapkan Tersangka

Ponijo menjelaskan, permasalahan itu sudah dilaporkan ke tingkat kabupaten.

Pihak Inspektorat Kabupaten Purworejo, kata Ponijo, juga tengah menyelidiki permasalahan itu.

"Kami masih menunggu hitungan dari Inspektorat Kabupaten Purworejo, sudah dilaporkan tapi sampai sekarang belum ada jawaban."

"Sementara ini, masalah itu didiamkan atau di-lockdown dulu karena Desa Ketangi sedang menggelar Pilkades serentak," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Dewi Rukmini, Kompas.com/Bayu Apriliano)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan