Kecelakaan Maut di Purworejo
Ditanggung Jasa Raharja, Ini Besaran Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Purworejo
PT Jasa Raharja sudah memberikan santunan dan menanggung biaya perawatan bagi korban kecelakaan maut di Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - PT Jasa Raharja sudah memberikan santunan dan menanggung biaya perawatan bagi korban kecelakaan maut di Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025).
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Tengah, Triadi, menyampaikan keprihatinannya atas insiden tragis ini.
Sebagaimana diketahui, peristiwa ini menelan 17 korban jiwa, dengan rincian 11 orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Korban meninggal terdiri dari 10 guru SDIT As Syafi'iyah beserta satu supir angkot.
"Ini musibah yang menonjol, menimbulkan korban jiwa cukup banyak. Kami turut prihatin," ucapnya di Magelang, Kamis (8/5/2025), dilansir Tribun Jogja.
Triadi menyebut, percepatan penyerahan santunan tidak lepas dari sinergi yang baik dengan pihak kepolisian, terutama Satlantas Polres Purworejo dan juga Satlantas Kabupaten Magelang.
"Tanpa laporan dari pihak kepolisian, kami tidak bisa langsung memproses santunan."
"Kami sangat apresiasi karena dengan kerja sama ini, santunan bisa diserahkan dalam waktu 1x24 jam," tuturnya.
Jasa Raharja telah menerbitkan guarantee letter atau surat jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta kepada korban luka.
Surat ini diberikan langsung kepada rumah sakit sehingga keluarga korban tidak perlu mengeluarkan biaya di awal.
"Ini bagian dari peningkatan pelayanan kami. Masyarakat tidak perlu nombok dulu ke rumah sakit, cukup dengan surat jaminan dari Jasa Raharja," terangnya.
Baca juga: Kondisi 6 Korban yang Selamat dari Kecelakaan Maut di Purworejo, Sopir Truk Dirujuk ke Yogyakarta
Sementara itu, sesuai Keputusan Menteri Keuangan, santunan untuk korban meninggal dunia masing-masing sebesar Rp50 juta.
Adapun total santunan yang telah diserahkan kepada ahli waris mencapai Rp550 juta.
"Untuk korban luka, masih dalam proses perawatan. Selama biaya perawatannya belum mencapai Rp20 juta, tetap dalam tanggungan Jasa Raharja," ungkap Triadi.
Ia menambahkan, jika korban luka membutuhkan rujukan ke rumah sakit lain, biayanya juga masih ditanggung selama belum melewati plafon Rp20 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.