Duduk Perkara Eks Kades Bongkar Jalan yang Dulu Dibangun, Kini Diminta Mengembalikan seperti Semula
Duduk perkara mantan kepala desa di Purworejo membongkar jalan beton yang dulu dibangun, merasa dirugikan hingga dipenjara.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang mantan kepala desa nekat membongkar jalan beton di desanya.
Adalah Ambyah Panggung Sutanto, mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Diketahui, jalan beton yang dibongkar itu dibangun saat ia masih menjabat sebagai kepala desa.
Seperti apa duduk perkaranya?
Ambyah nekat membongkar jalan beton yang pernah dibangunnya karena merasa dirugikan oleh hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016-2017.
Mengutip Kompas.com, hasil audit itu tidak menyebutkan nilai fisik sejumlah bangunan yang ia bangun selama menjadi kepala desa.
Padahal, Ambyah mengklaim ada dana pribadi yang turut ia gunakan dalam pembangunan tersebut.
Akibatnya, ia harus mendekam di penjara karena diduga melakukan korupsi dana desa (DD) senilai Rp 461 juta.
Diketahui, Ambyah dipenjara selama 3 tahun 10 bulan akibat hasil audit BPKP tersebut.
Selain hukuman penjara, Ambyah juga didenda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mendakwa Ambyah bersalah karena menyimpangkan penggunaan dana desa, pajak desa, bantuan gubernur dan bantuan bupati dalam kurun 2015-2017.
"Mereka (BPKP) menghitung kerugian negara dari aliran dana saja tanpa menghitung bangunan fisik."
"Dari puluhan kegiatan fisik dan nonfisik hanya 3 yang diperhitungkan."
"Maka dari itu beberapa bangunan fisik saya sandera dan saya bongkar," ungkap Ambyah, Rabu (30/8/2023).
Ambyah mengatakan, pembongkaran tersebut akan dilakukan juga pada sejumlah infrastruktur lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.