Sudah Diperingatkan, Kades di Banten Digerebek Saat Ngamar di Villa, Kini Ditetapkan Tersangka
Satreskrim Polres Sukabumi akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka yang saat ini tidak dilakukan penahanan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum Kades Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Lebak, Banten, berinisial YH kini ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan dengan istri orang.
Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi, usai YH digerebek di dalam vila bersama EH yang merupakan istri orang.
Aksi perselingkuhan ini sudah berlangsung lama dan pihak suami dari EH telah memberikan peringatan kepada kades tersebut agar menghentikan aksi perselingkuhan.
Baca juga: Dituding Menghamili Ibu Guru, Kades di Fatukopa TTS Membantah : Saya Siap Tes DNA
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, penetapan tersangka juga dilakukan kepada EH.
"Perselingkuhan salah satu kepala desa di daerah Provinsi Banten dengan TKP-nya di wilayah Cisolok (Sukabumi), penyidik telah melakukan beberapa pemeriksaan untuk melengkapi alat bukti, dan minggu kemarin telah ditetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu kepala desa dengan pasangannya yang tertangkap diduga selingkuh," kata Maruly di Satreskrim Polres Sukabumi, dikutip dari TribunJabar Selasa (29/8/2023).
Setelah ditetapkan tersangka, Satreskrim Polres Sukabumi akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka yang saat ini tidak dilakukan penahanan.
"Kemudian rencananya minggu ini dijadwalkan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap dua pihak tersebut," jelasnya.
Polisi Pegang Bukti Kuat
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, mengatakan, pihaknya telah memegang bukti kuat kasus perselingkuhan YH dengan EH yang merupakan istri orang.
Bukti yang dipegang polisi salah satunya hasil tes DNA sebagai bukti perselingkuhan yang dilakukan dua tersangka di vila di Cisolok.
"Iya masih proses lanjut ke penyidikan, nanti pasti ada gelar itu penetapan tersangka, kita temukan dua alat bukti yang cukup, (hasil tes DNA) ada, keterangan saksi, ada surat (tes DNA), itu salah satau bagian dari petunjuk," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/8/2023).
Pengakuan Suami
AK mengatakan, awalnya ia menemukan bukti percakapan di ponsel istrinya dengan oknum Kades.
Bahkan, sebelum ngamar di Vila, istrinya pernah pergi bareng oknum Kades tersebut. Saat itu, AK sempat mendatangi oknum Kades tersebut dan meminta untuk berhenti berhubungan dengan istrinya.
"Dari kejadian awal dasarnya dari chating yang saya temukan, saya panggil kepala desanya, saya tanya, mengakui (jaro) pernah jalan semobil juga, disitu saya ingatkan agar tidak diulangin lagi hal tersebut," ujarnya.
Namun, istrinya ternyata masih tetap berkomunikasi melalui ponsel dengan oknum Kades tersebut.
"3 hari sebelum lebaran (Idul Adha, red) itu sampai ada lagi bukti chating yang memang awalnya pun amat-amat mengarah ke hal-hal begitu yang tidak senonoh, menurut saya kan tidak pantas sebagai publik figur kapala desa namanya chating tidak layak bersama istri orang, kita beda desa," ucap AK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.