Senin, 29 September 2025

Seorang Ayah di Gowa Perkosa Anaknya yang Sedang Sakit Berkali-kali hingga Hamil, Polisi Buru Pelaku

Kasus rudapaksa pertama kali terjadi tahun 2022, di mana korban dalam keadaan sakit demam.

medium.com
Ilustrasi. Kasus rudapaksa ayah kepada anaknya di Kabupaten Gowa, Sulsel, pertama kali terjadi tahun 2022, di mana korban dalam keadaan sakit demam. 

"Kita masih melakukan penyelidikan dan mengejar terlapor," pungkasnya.

Korban Tinggalkan Mamuju

Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gowa, Kawaidah Alham mengatakan, pihaknya telah mengkroscek kasus rudapaksa di Kecamatan Manuju.

Menurutnya, pelaku sudah tidak berada di rumahnya atau kabur.

Begitu juga dengan keberadaan anak dan ibunya.

Mereka sudah tidak berada di rumahnya di kecamatan Manuju.

"Anak (korban) dan ibu sudah tidak ada di Manuju, dibawa sama ibunya tidak tahu ke mana," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).

Kendati demikian dia tidak merinci berapa kasus rudapaksa terhadap anak.

Kawaidah menyebutkan, kasus yang dialami anak apalagi di bawah umur sangat butuh perhatian.

"Kalau kita mendampingi untuk psikologinya dan mengamankan korban, seperti bawa pemeriksaan kesehatan dan sebagainya," jelasnya.

Baca juga: Ayah di Langsa Aceh 3 Kali Perkosa Anaknya, Mahkamah Syariyah Vonis Pelaku 14 Tahun 7 Bulan Penjara

Dengan pendampingan, sangat berdampak bagi psikolog sang anak.

Dampak terhadap pendampingan sangat diperlukan agar korban merasa terlindungi dan tidak takut atas ancaman.

Dia menganggap rerata pelaku rudapaksa ada penyimpangan.

Apalagi di zaman sekarang ini, media sosial juga sangat berpengaruh.

"Iya (pelaku) ada penyimpangan. Itu semua juga terpengaruh oleh medsos. Suka nontonkan," jelasnya.

Dua Kasus Rudapaksa dalam Sebulan

Dua kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Gowa dalam sebulan terakhir ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan