Senin, 6 Oktober 2025

Seorang Ayah di Gowa Perkosa Anaknya yang Sedang Sakit Berkali-kali hingga Hamil, Polisi Buru Pelaku

Kasus rudapaksa pertama kali terjadi tahun 2022, di mana korban dalam keadaan sakit demam.

medium.com
Ilustrasi. Kasus rudapaksa ayah kepada anaknya di Kabupaten Gowa, Sulsel, pertama kali terjadi tahun 2022, di mana korban dalam keadaan sakit demam. 

Kasus pertama dialami NH usia diperkirakan 17-18 tahun.

Dia masih duduk di bangku Sekolah Menengan Atas (SMA).

Siswi SMA itu melapor ke Satreskrim Polres Gowa pada Selasa (8/8/2023) sore.

Pelaku inisial S ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, seusai pelaku melapor.

Kemudian terakhir kasus, anak usia 13 tahun dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, dan pelaku sampai saat ini masih diburu polisi.

Apa Sanksi Pelaku Rudapaksa Anak?

Ada tiga pasal yang bisa dijerat bagi pelaku pemerkosaan sesuai kondisi tertentu.

Pertama, ada pasal 285 KUHP tentang tindak kejahatan pemerkosaan.

Selain itu, bisa juga dikenakan pasal 76 D UU Perlindungan Anak.

Adapun bunyi pasal 76 UU Perlindungan Anak sebagai berikut:

"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Ancaman hukuman penjara dari perbuatan rudakpasa kemudian diatur dalam pasal 81 UU Perlindungan.

Bisa dipidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Selain Pidana, Ada Hukuman Kebiri

Tak hanya pidana, ada hukuman lain yang bisa diberikan ke pelaku, yakni hukuman kebiri kimia.

Pelaksanaan hukuman kebiri itu diatur dalam PP Nomor 70 tahun 2020.

Pertama, korban kekerasan seksual haruslah anak di bawah umur 18 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved