Istri Narapidana di Kendari Tepergok Selundupkan Narkoba kepada Suaminya: Simpan Sabu di Popok
Pelakunya berinisial YY. YY membawa serta balitanya dalam menjalankan aksinya.
Suami YY adalah seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari.
Suami pelaku inisial AP menjadi tahanan lapas dengan kasus tindak pidana narkotika yang divonis penjara 13 tahun.
"Menurut data yang ada pada kami, dia dipidana dengan kasus Narkotika dengan pidana penjara 13 tahun," kata Antonius.
Pantauan TribunnewsSultra.com, pelaku hanya bisa tertunduk diam pada saat Kalapas Kelas IIA Tapianus Antonio Barus dan Kasatreskoba Polresta Kendari AKP Hamka sedang melakukan konferensi pers.
Penulis: sawal
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Modus Istri Narapidana Selundupkan Sabu 29 Gram Saat Hendak Besuk Suami di Lapas Kelas IIA Kendari
dan
Suami Wanita yang Bawa Sabu di Lapas Kendari Ternyata Narapidana Narkotika Divonis 13 Tahun Penjara
Sumber: Tribun Sultra
Prakiraan Cuaca Kota Kendari Senin, 15 September 2025: Waspada Hujan Ringan Guyur Semua Wilayah |
![]() |
---|
Pengakuan Pembunuh Bocah di Konawe Selatan, Mayat Ditaruh di Koper Merah sebelum Masuk Karung |
![]() |
---|
Drama Penangkapan ODGJ Pembunuh Ibu Kandung di Muna, Warga Selamat Usai Cengkram Kemaluan Pelaku |
![]() |
---|
4 Fakta Anak Bunuh Ibu Hingga Buang Jasad ke Sumur di Muna Sulawesi Tenggara, Terungkap Sosok Pelaku |
![]() |
---|
Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon: Penertiban Hutan Tidak Serampangan, Semua Tahapan Harus Terukur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.