Sebanyak 9 Kilogram Ganja yang Akan Dikirim ke Cianjur Berhasil Disita Polisi
Ganja seberat sembilan kilogram berhasil diamankan pihak jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat.
TRIBUNNEWS.COM - Ganja seberat sembilan kilogram berhasil diamankan pihak jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat.
Ganja tersebut merupakan ganja siap edar.
Selain mengamankan ganja, Polres Cianjut juga menangkap pria berinisial MRF (31).
Penangkapan MRF tersebut dikonfirmasi Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan.
"Setelah dilakulan penyelidikan lebih mendalam petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yaitu MRF (31)," kata Aszhari Kurniawan kepada wartawan di Halaman Mapolres Cianjur, Selasa (1/8/2023).
Aszhari menjelaskan pelaku diamankan petugas Satnarkoba Polres Cianjur saat berada di rumah pamannya di Jalan KH Saleh, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur.
Baca juga: Kronologi Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Buntut Terima Paket Ganja Pesanan Anak, Ajukan Banding
Saat digeledah, awalnya tersangka tidak mengakuinya, namun setelah petugas menemukan barang bukti, pelaku baru membenarkan narkoba tersebut miliknya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak 9 kilogram ganja kering yang disembunyikan platon rumah.
"Ganja seberat 9 kilogram tereebut dipesana pelaku dari bandar yang dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman kargo. Untuk mengelabui polisi pelaku sengaja mencantumkan alamat pengirim dan penerima yang fiktif," jelasnya.
Aszhari menjelaskan ganja tersebut rencananya akan diedarkan pelaku diwilayah Cianjur secara eceran.
"Ganja seberat 9 kilogram itu akan dibagi menjadi 270 paket keci. Ganja tersebut apabila dinominalkan seharga l Rp 3 juta per kilogramnya," kata dia.
Dia menambahkan, atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 junto pasal 111 Undang-undang nomer 35 tahun 2008 tentsng narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Sergap Pengedar Narkoba Kelas Kakap di Cianjur, Ganja 9 Kilogram Siap Edar Berhasil Disita
Sumber: Tribun Jabar
Kedapatan Simpan 53 Kg Ganja, Dua Pria di Cakung Jakarta Timur Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
BNN Ungkap 11 Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 503 Kilogram dan Bongkar Kasus TPPU Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Ketegangan Memanas, Venezuela Tuding AS Cegat Kapal Nelayan di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Karibia |
![]() |
---|
Chat WhatsApp Bongkar Kerajaan Narkoba di Inggris, Gembong Dijatuhi Hukuman 14 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.