Jumat, 3 Oktober 2025

Kronologi Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Buntut Terima Paket Ganja Pesanan Anak, Ajukan Banding

Berikut kronologi peritiwa nahas yang dialami Asfiyatun, ibu penjual gorengan yang divonis 5 tahun penjara karena menerima paket ganja.

Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com
Asfiatun (60) nenek penjual gorengan keliling, warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur divonis hukuman 5 tahun penjara karena tidak sengaja menerima paket ganja pesanan anaknya sendiri pada Januari 2023 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Kisah pilu datang dari seorang ibu penjual gorengan keliling bernama Asfiyatun (60), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Asfiyatun harus mendekam di penjara gegara ulah anaknya sendiri.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Asfiyatun divonis hukuman 5 tahun penjara lantaran kedapatan menerima paket yang berisi ganja seberat 17 kilogram.

Ganja tersebut dipesan Santoso, anak Asfiyatun, dari balik jeruji besi.

Kejadian ini membuat Asfiyatun tak kuasa menahan tangis menerima takdirnya.

Lantas bagaimana kronologi peritiwa nahas yang dialami Asfiyatun?

Berikut kronologi Asfiyatun yang divonis 5 tahun penjara karena menerima paket ganja pesanan anaknya:

Baca juga: Nasib Pilu Ibu Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun usai Terima Paket Ganja, Merasa Dijebak Anak Sendiri

Kronologi Peristiwa

Pada Januari 2023 lalu, Asfiyatun tidak sengaja menerima paket ganja pesanan anaknya sendiri.

Mengutip TribunJatim.com, anak Asfiyatun bernama Santoso tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang memesan 17 kilogram paket ganja dari Lampung.

Paket ganja itu kemudian dikirim dan dialamatkan ke rumah orangtuanya yang berada di Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Paket itu pun diterima oleh Asfiyatun.

Awalnya, ia tak mengetahui bahwa paket itu berisi 17 kilogram ganja.

Namun, Asfiatun baru tahu setelah dihubungi oleh anaknya dan diberi tahu bahwa paket itu berisi ganja.

Tidak lama setelah itu, hanya berselang dua hari, Asfiyatun ditangkap polisi.

Baca juga: Polda Papua Gagalkan Peredaran 9 Kg Ganja Siap Edar, WNA Asal Papua Nugini Diringkus

Nenek Asfiyatun warga Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara gegara terima paket 17 kg milik anaknya yang menjadi tahanan Lapas Semarang.
Nenek Asfiyatun warga Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara gegara terima paket 17 kg milik anaknya yang menjadi tahanan Lapas Semarang. (TribunJatim.com/Tony Hermawan)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved