Pria Pamekasan Tega Cabuli Adik Ipar Berumur 11 Tahun, Korban Diberi Uang agar Aksinya Mulus
Tersangka diamankan usai Polres Pamekasan menerima laporan tanggal 15 Juli 2023 perihal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur
Editor:
Eko Sutriyanto
freepik
ilustrasi borgol - Saiful (24) tega menodai adik iparnya sendiri yang masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas 4 SD. Korban yang merupakan adik kandung istri pelaku disetubuhi berkali-kali.Kini ia diamankan polisi
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi berupa kaos singlet, celana hitam, kaos warna merah muda, dan sebuah sarung warna coklat milik pelaku.
Sementara ini, Polres Pamekasan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sudah Beristri, Pria di Pamekasan Tega Nodai Adik Ipar yang Masih Kelas 4 SD saat Tengah Malam
Sumber: Tribun Jatim
Baca Juga
3 Fakta Desa Maling di Pamekasan: Motor hingga Emas Hilang, Tak Terungkap sejak 2022 |
![]() |
---|
Desa Maling di Pamekasan, Warga Kesal Sudah Lapor Sejak 2022, Polisi Baru Kejar Pelaku usai Viral |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Pencabulan 8 Anak di Solo, Dilakukan selama 10 Tahun dengan Modus Diajak ke Rumah |
![]() |
---|
Sosok Predator Seksual di Solo, Dilaporkan Sejak Juni 2025 dan Diduga Korban Lebih dari 3 Anak |
![]() |
---|
Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara usai Terbukti Cabuli Anak, Modusnya Pembersihan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.