Selasa, 30 September 2025

Pria Pamekasan Tega Cabuli Adik Ipar Berumur 11 Tahun, Korban Diberi Uang agar Aksinya Mulus

Tersangka diamankan usai Polres Pamekasan menerima laporan tanggal 15 Juli 2023 perihal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur

Editor: Eko Sutriyanto
freepik
ilustrasi borgol - Saiful (24) tega menodai adik iparnya sendiri yang masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas 4 SD. Korban yang merupakan adik kandung istri pelaku disetubuhi berkali-kali.Kini ia diamankan polisi 

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi berupa kaos singlet, celana hitam, kaos warna merah muda, dan sebuah sarung warna coklat milik pelaku.

Sementara ini, Polres Pamekasan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman 15 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sudah Beristri, Pria di Pamekasan Tega Nodai Adik Ipar yang Masih Kelas 4 SD saat Tengah Malam

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan