Pria Pamekasan Tega Cabuli Adik Ipar Berumur 11 Tahun, Korban Diberi Uang agar Aksinya Mulus
Tersangka diamankan usai Polres Pamekasan menerima laporan tanggal 15 Juli 2023 perihal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Saiful (24) tega menodai adik iparnya sendiri yang masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas 4 SD.
Korban yang merupakan adik kandung istri pelaku disetubuhi berkali-kali.
Perlakuan bejat Saiful baru terungkap saat Polres Pamekasan menerima laporan per tanggal 15 Juli 2023 perihal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur.
Kasatrekrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama mengatakan, untuk memuluskan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban uang.
Pelaku akan memberikan sejumlah uang tersebut setelah mau menuruti nafsu birahinya.
Baca juga: Ngefans Gus Dur, Pengusaha Pamekasan Beli Mobil Kepresidenan Kia Enterprise V6, 3600 CC
"Proses penanganan saat ini masih tahap penyidikan, kami juga sudah mengamankan pelaku," kata AKP Tomy Prambana saat diwawancarai di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (31/7/2023).
Penuturan AKP Tomy, pelaku dan korban masih terdapat hubungan keluarga.
Berdasarkan informasi yang pihaknya himpun, korban merupakan adik ipar pelaku.
Menurut AKP Tomy, pencabulan anak di bawah ini terjadi saat tengah malam.
Pelaku mengaku mendatangi kamar korban, lalu merayu korban akan memberikan sejumlah uang jika korban mau menuruti kemauannya.
"Setelah itu si tersangka ini melakukan aksinya kepada korban," jelas AKP Tomy.
Ironisnya, pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi beberapa kali dalam rentang waktu sekitar 2 tahun terakhir.
Saat ini, kondisi korban masih dalam pendampingan Psikolog agar tidak mengalami gangguan psikologis.
"Korban hamil atau tidak belum kita ketahui, karena kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Sumber: Tribun Jatim
3 Fakta Desa Maling di Pamekasan: Motor hingga Emas Hilang, Tak Terungkap sejak 2022 |
![]() |
---|
Desa Maling di Pamekasan, Warga Kesal Sudah Lapor Sejak 2022, Polisi Baru Kejar Pelaku usai Viral |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Pencabulan 8 Anak di Solo, Dilakukan selama 10 Tahun dengan Modus Diajak ke Rumah |
![]() |
---|
Sosok Predator Seksual di Solo, Dilaporkan Sejak Juni 2025 dan Diduga Korban Lebih dari 3 Anak |
![]() |
---|
Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara usai Terbukti Cabuli Anak, Modusnya Pembersihan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.