Sabtu, 4 Oktober 2025

Perjalanan Kasus Suami Bunuh Mantan Istri 8 Tahun Lalu, Ditangkap Usai 2 Anaknya Ngadu ke Jokowi

Berikut perjalanan kasus suami bunuh mantan istrinya 8 tahun lalu di Lampung Tengah, ditangkap setelah video dua anaknya mengadu ke Jokowi viral.

Istimewa
(Kiri) Tersangka ayah pembunuh ibu 2 bocah di Lampung Tengah yang buron sejak 2015 dicokok polisi di Kalimantan Barat. (Kanan) T dan S, kakak beradik di Lampung Tengah yang meminta bantuan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap sang ayah yang membunuh ibu mereka. - Berikut perjalanan kasus suami bunuh mantan istrinya 8 tahun lalu di Lampung Tengah, ditangkap setelah video dua anaknya mengadu ke Jokowi viral. 

"Kita sudah lama merespons kasus pembunuhan ini, namun tersangka selalu berpindah-pindah," ungkap Doffie.

Terlebih adanya informasi bahwa RP membuat KTP palsu untuk kabur dan mengelabui polisi.

"Tersangka juga sempat membuat KTP palsu dengan identitas berbeda, umur dimudakan, alamat dibedakan," terangnya.

Polisi pun sudah melakukan upaya penangkapan di 5 lokasi, di antaranya:

- Penangkapan pertama di Serang, Banten

- Penangkapan kedua di Jakarta

Baca juga: Viral Bocah di Lampung Tengah Minta Ayahnya Ditangkap karena Kabur usai Bunuh Ibunya 7 Tahun Lalu

- Penangkapan ketiga di Kalimantan, di kediaman istri baru

- Penangkapan keempat di Kalimantan Barat pada 2023

- Penangkapan kelima, di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

4. Motif pembunuhan

Menurut Doffie, pelaku diduga telah merencanakan aksinya untuk menghabisi nyawa mantan sang istri 8 tahun lalu.

"Tersangka yang sudah cerai dengan sang istri tiba-tiba datang lagi ke rumah."

"Dengan alasan mau buka bersama dan kangen pada anaknya," ujar Doffie, Sabtu (29/7/2023).

Setelah buka bersama, RP mengajak anaknya A Salat Tarawih, karena saat itu bulan Ramadhan.

Selepas Salat Tarawih, pelaku mengaku melihat korban sedang menelepon laki-laki.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved