Berita Viral
Viral Dipenjara Gara-gara Curi Sebungkus Mi Instan, Pemuda Ini Minta Maaf ke Kapolri: Saya Kapok
Berikut cerita dan perjalanan kasus seorang pemuda dipejara gara-gara curi mi instan di minimarket di Surabaya. Pelaku tulis surat ke Kapolri.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Surat permohonan maaf yang ditulis GF, pelaku pencurian di Surabaya untuk Kapolri dan (Kanan) GF (kanan jaksa) tersangka kasus pencurian mie instan yang dikurung 60 hari mengikuti mediasi di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya.
Informasi tambahan, pertemuan Restorative Justice GF dan minimarket digelar di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya pada Rabu (26/7/2023).
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini.
Sementara penetapan hasil Restorative Justice menunggu dinyatakan diterima oleh Aspidum Kejati Jawa Timur.
Kini, GF juga sudah keluar dari penjara karena penahanannya ditangguhkan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Tony Hermawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.