Sabtu, 4 Oktober 2025

8 Penambang Emas Ilegal Terjebak di Lubang Galian di Banyumas: 4 Orang Jadi Tersangka, Pemodal Buron

Setelah memeriksa 23 orang saksi, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di Banyumas

Penulis: Erik S
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
Konferensi pers Kapolresta Banyumas terkait penetapan 4 tersangka atas aktifitas galian tambang emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, yang mengakibatkan 8 pekerja terjebak dan belum dapat dievakuasi, Jumat (28/7/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO -  Kasus delapan pekerja yang terjebak di tambang emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memasuki babak baru.

Setelah memeriksa 23 orang saksi, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Kisah Penambang di Banyumas, Ceritakan Peran Berat Pencari Jalur Emas

Keempat tersangka itu adalah SN (76) yang merupakan pemilik lahan.

Kemudian KS (43) dan WI (43) sebagai pengelola sumur dan DR (40) sebagai pemilik modal yang sampai saat ini masih buron atau DPO.

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan dalam satu lokasi tersebut ada dua sumur yang menjadi titik utama kejadian, yang disebut sebagai Main Hole Bogor dan Main Hole Kedondong.

Kapolresta mengatakan penetapan tersangka tidak hanya berhenti di 4 orang itu saja.

Masih ada potensi penambahan tersangka lainnya mengingat banyaknya yang terlibat dalam area tambang.

"Kita nanti kan memeriksa pekerja yang lain juga. Proses edukasi sudah dilakukan lama, sampai sejauh ini kita belum melihat adanya backingan. Intinya seluruh aktivitas tambang dihentikan sebelum adanya ijin resmi," kata Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah palu kayu, lampu senter dan berbagai alat tambang lainnya.

Ditanya mengenai adanya aliran listrik di area tambang, polisi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PLN.

"Tambang harus tutup permanen sebelum ijin keluar," jelasnya.

Baca juga: Bupati Banyumas Sebut Penambangan Emas Ilegal di Banyumas Ditutup Sejak Dulu tapi Dibuka Warga

Terhadap para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Minerba yaitu pasal 158 subsider 161 tentang aktivitas penambangan tanpa ijin dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Polda Jateng pertimbangkan jerat pelaku TPPU

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas peristiwa 8 penambang yang terjebak.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, mengatakan agar Pemda Banyumas dapat menata dan berkomunikasi dengan ESDM provinsi terkait ijin penambangan.

"Agar bisa menata dan berkomunikasi dengan ESDM. Hal ini berkaitan dengan diterapkannya Pasal 158 UU Minerba yang akan menganalisa apakah ada unsur pencucian uang karena sudah berlangsung lama," terangnya, Jumat (28/7/2023).

Proses evakuasi 8 penambang emas di Banyumas, Jawa Tengah
Proses evakuasi 8 penambang emas di Banyumas, Jawa Tengah (Kolase Tribunnews/Istimewa)

Pihaknya akan melihat bagaimana sumber utamanya yaitu pelaku DR.

"DR akan dilihat kemana selama ini kegiatan tersebut, dibawa kemana dan alirannya.

Kalau memang cukup memenuhi unsur maka akan ditindak," katanya.

Ia meminta agar tersangka DR sebagai pemod agar kooperatif dan tanggung jawab yang mengakibatkan korban.

Sementara itu menurut Kepala Kacabdin ESDM Wilayah Selatan, Mahendra Dwi Atmoko menegaskan ijin pertambangan rakyat di Banyumas belum ada.

Baca juga: Kepala Desa Kiarasari Bogor Ungkap Alasan 4 Warganya Jadi Penambang Emas di Banyumas

"Data tidak ada dan sampai saat ini belum ada ijn karena penetapan wilayah pertambangan tidak ada dari menteri ESDM.

Jadi bukan wilayah pertambangan," katanya.

Adapun tahapan yang harus dilalui dalam ijin pertambangan adalah dari bupati bagaimana dengan tata ruangnya yang dikonsultasikan dan mengajukan ke propinsi.

"Propinsi akan lakukan kajian dari teknis apakah ada potensi tambang disitu dan baru akan usul ke menteri," terangnya.

Pihaknya juga menegaskan belum ada kajian eksplorasi lebih jauh dari pihak manapun hingga saat ini. (jti)

Penulis: Permata Putra Sejati

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Kasus 8 Pekerja Tambang Emas Ilegal Banyumas Terjebak Lubang Galian

dan

Polisi Pertimbangkan Pasal TPPU untuk Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved