Jumat, 3 Oktober 2025

8 Penambang Emas Ilegal Terjebak di Lubang Galian di Banyumas: 4 Orang Jadi Tersangka, Pemodal Buron

Setelah memeriksa 23 orang saksi, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di Banyumas

Penulis: Erik S
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
Konferensi pers Kapolresta Banyumas terkait penetapan 4 tersangka atas aktifitas galian tambang emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, yang mengakibatkan 8 pekerja terjebak dan belum dapat dievakuasi, Jumat (28/7/2023) 

Pihaknya akan melihat bagaimana sumber utamanya yaitu pelaku DR.

"DR akan dilihat kemana selama ini kegiatan tersebut, dibawa kemana dan alirannya.

Kalau memang cukup memenuhi unsur maka akan ditindak," katanya.

Ia meminta agar tersangka DR sebagai pemod agar kooperatif dan tanggung jawab yang mengakibatkan korban.

Sementara itu menurut Kepala Kacabdin ESDM Wilayah Selatan, Mahendra Dwi Atmoko menegaskan ijin pertambangan rakyat di Banyumas belum ada.

Baca juga: Kepala Desa Kiarasari Bogor Ungkap Alasan 4 Warganya Jadi Penambang Emas di Banyumas

"Data tidak ada dan sampai saat ini belum ada ijn karena penetapan wilayah pertambangan tidak ada dari menteri ESDM.

Jadi bukan wilayah pertambangan," katanya.

Adapun tahapan yang harus dilalui dalam ijin pertambangan adalah dari bupati bagaimana dengan tata ruangnya yang dikonsultasikan dan mengajukan ke propinsi.

"Propinsi akan lakukan kajian dari teknis apakah ada potensi tambang disitu dan baru akan usul ke menteri," terangnya.

Pihaknya juga menegaskan belum ada kajian eksplorasi lebih jauh dari pihak manapun hingga saat ini. (jti)

Penulis: Permata Putra Sejati

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Kasus 8 Pekerja Tambang Emas Ilegal Banyumas Terjebak Lubang Galian

dan

Polisi Pertimbangkan Pasal TPPU untuk Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved