Asmara Gelap Wanita di Sragen dengan Kades Beristri, Rela Ceraikan Suami agar Dinikahi Selingkuhan
Seorang kades di Sragen dilaporkan ke inspektorat karena tak kunjung menikahi wanita selingkuhannya.
"Karena sampai detik ini tidak ada respons sama sekali, maunya tetap dinikahi," ungkapnya.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Sragen telah menerima aduan tersebut.
Surat aduan tersebut disampaikan pada Selasa dan kini sedang diproses Inspektorat Kabupaten Sragen.
"Kami sudah menerima aduan dari masyakarat."
"Untuk selanjutnya, ini sedang proses untuk tim kami menerbitkan surat tugas untuk penelusuran surat aduan tersebut," kata Inspektur Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (26/7/2023).
Ia mengatakan, terkait penerapan sanksi apabila kades tersebukti bersalah, akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti Undang-undang Desa.
"Indikasi benar atau tidaknya tergantung dari proses pembuktian seperti apa."
"Saya tidak bisa menjawab sekarang dan harus ada pembuktian," terangnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari/Mardon Widiyanto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.