Minggu, 5 Oktober 2025

Asmara Gelap Wanita di Sragen dengan Kades Beristri, Rela Ceraikan Suami agar Dinikahi Selingkuhan

Seorang kades di Sragen dilaporkan ke inspektorat karena tak kunjung menikahi wanita selingkuhannya.

Kolase Tribunnews.com: TribunSolo.com/Septiana Ayu dan Tribunbanten/Istimewa
(Kiri) Warga berinisial A melaporkan Kades di Kecamatan Kedawung ke Inspektorat Kabupaten Sragen karena urung dinikahi dan (Kanan) Ilustrasi kepala desa. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dilaporkan ke inspektorat kabupaten.

Kades itu dilaporkan oleh seorang wanita berinisial A (42), Selasa (25/7/2023).

A melaporkan kades tersebut karena tak kunjung dinikahi, padahal ia sudah bercerai dengan suaminya.

Diketahui, keduanya yang sudah sama-sama mempunyai pasangan diam-diam menjalin asmara gelap.

Melansir TribunSolo.com, hubungan gelap A dengan kades itu terjalin sejak 2018 lalu.

Saat itu, A yang sudah bersuami nekat menjalin hubungan asmara dengan kades yang juga telah beristri.

Buntut dari hubungan gelap itu, A menceraikan suami pertamanya.

"Pada tahun 2018 itu saya masih menjadi istri suami saya yang pertama, terus saya gugat cerai bulan November," ujar A, Selasa (25/7/2023).

Keputusan itu dibuat dengan harapan sang kades melakukan hal serupa, yakni menceraikan istrinya.

Namun, kala A dalam proses menceraikan suaminya, tiba-tiba Pak Kades tak bisa dihubungi.

Menurutnya, Pak Kades saat itu menghilang karena sedang mempersiapkan diri maju sebagai calon kepala desa.

"Lha terus prosesnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 bulan."

"Bulan Januari malah Pak Kades menghilang," ungkapnya.

Setelah hilang kontak dengan Pak Kades dan resmi bercerai dengan suami pertamanya, A memutuskan untuk menikah lagi dengan pria yang kini masih menjadi suaminya.

Namun, setelah A menikah, Pak Kades kembali menghubunginya.

Keduanya pun kembali menjalin hubungan asmara gelap.

Baca juga: Kisah Cinta Terlarang di Sragen, Seorang Wanita Laporkan Kades ke Inspektorat karena Tak Dinikahi

A kembali berharap dinikahi oleh kades tersebut.

Hubungan asmara itu kemudian diketahui adik A.

A diminta untuk menjauhi kades tersebut dengan mempertimbangkan kejadian pada 2018 dan keluarganya saat ini.

Atas saran itu, A kemudian memblokir nomor Pak Kades.

Namun, Pak Kades tak tinggal diam, ia malah menghubungi teman dan saudara A.

Sempat dijanjikan akan dinikahi

Asmara gelap antara A dengan kades itu akhirnya dimediasi di Kecamatan Kedawung.

Dalam mediasi itu, Pak Kades mengatakan akan menjalin hubungan serius dengan A.

Dengan kata lain, Pak Kades akan membawa hubungan asmara itu ke jenjang pernikahan.

Karena merasa sang kades sudah berkomitmen, A akhirnya membuat gugatan cerai untuk suaminya saat ini.

Warga berinisial A melaporkan Kades di Kecamatan Kedawung ke Inspektorat Kabupaten Sragen karena urung dinikahi
Warga berinisial A melaporkan Kades di Kecamatan Kedawung ke Inspektorat Kabupaten Sragen karena urung dinikahi (TribunSolo.com/Septiana Ayu)

Sembari menunggu proses cerai, lagi-lagi Pak Kades menghilang dan tak bisa dihubungi.

"Aku curiga, kok ini ada tanda-tanda mau menghilang lagi seperti tahun 2018."

"Saya telepon pengacara, gugatan cerai saya di-pending dulu, jangan dimasukkan ke pengadilan dulu," jelasnya.

Dilakukan mediasi

Selanjutnya, pada 10 Juli 2023, A meminta dilakukan mediasi lagi di kecamatan untuk meminta kejelasan dari Pak Kades.

Akan tetapi, mediasi tersebut gagal.

Pasalnya, Pak Kades menawarkan akan memberi sejumlah uang kepada A.

Namun, tawaran itu ditolak oleh A.

A menyebut, pengorbanannya selama ini tak bisa lagi dihitung dengan materi.

Ia pun bersikukuh agar Pak Kades menikahinya.

Baca juga: Cerita Wanita Ngotot Minta Dinikahi Kades Beristri, Ternyata Selingkuhan: Saya Banyak Berkorban

"Mediasi di kecamatan tidak ada titik temu, dari pihak Pak Kades akan memberikan ganti berupa materiil."

"Tapi saya tidak mau, saya mau diberi uang berapa, berapapun saya sudah punya," urainya, Selasa.

Terpisah, Camat Kedawung, Endang Widayanti membenarkan mediasi tersebut.

"Iya benar, beberapa waktu lalu, saya dengan Pak Kapolsek, melanjutkan permintaan Bu A, warga kami."

"Intinya Bu A minta dimediasi dengan salah satu kepala desa kami, kaitannya hubungan asmara," bebernya.

"Akan tetapi hasil dari mediasi kemarin, karena tuntutan Bu A ini di luar ranah kewenangan kami, maka kami tidak bisa memutuskan," tambahnya.

Lapor ke inspektorat

Karena keinginannya untuk menikah dengan Pak Kades tak terwujud, A pun memutuskan untuk melapor ke inspektorat.

"Intinya saya selaku korban yang kedua kalinya, misalnya diajak kekeluargaan lagi sudah tidak bisa."

"Karena sampai detik ini tidak ada respons sama sekali, maunya tetap dinikahi," ungkapnya.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Sragen telah menerima aduan tersebut.

Surat aduan tersebut disampaikan pada Selasa dan kini sedang diproses Inspektorat Kabupaten Sragen.

"Kami sudah menerima aduan dari masyakarat."

"Untuk selanjutnya, ini sedang proses untuk tim kami menerbitkan surat tugas untuk penelusuran surat aduan tersebut," kata Inspektur Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (26/7/2023).

Ia mengatakan, terkait penerapan sanksi apabila kades tersebukti bersalah, akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti Undang-undang Desa.

"Indikasi benar atau tidaknya tergantung dari proses pembuktian seperti apa."

"Saya tidak bisa menjawab sekarang dan harus ada pembuktian," terangnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari/Mardon Widiyanto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved