Sabtu, 4 Oktober 2025

42 Kilogram Ganja Asal Aceh Gagal Diedarkan di Bali, Seorang Pelaku Ditangkap dan Satu Lainnya Buron

Awalnya Polres Aceh menerima informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku di kawasan hutan.

Dok Ditresnarkoba Polda Lampung
Ilustrasi ganja sitaan. Tim Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Utara, Aceh telah menggagalkan peredaran 42 kilogram (kg) ganja yang hendak dikirim ke Bali oleh seorang pelaku berinisial NS. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Tim Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Utara, Aceh telah menggagalkan peredaran 42 kilogram (kg) ganja yang hendak dikirim ke Bali oleh seorang pelaku berinisial NS.

Awalnya Polres Aceh menerima informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku di kawasan hutan.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Penyelundupan Ganja 92 Kilogram, Dua Kurir Positif Sabu

Hal inilah yang mendorong polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut

Waka Polres Aceh Utara, Kompol Syukrif I Panigoro mengatakan bahwa menurut pengakuan tersangka, ganja seberat 42 kg itu diperoleh dari seorang bandar berinisial S.

S pun kini telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
 

Baca juga: Vila di Gowa Dijadikan Tempat Budi Daya Tanaman Ganja, Pemilik Vila Ngaku untuk Terapi Pengobatan

"Pemeriksaan tersangka NS, dirinya memperoleh ganja tersebut dari seorang yang berinisial S yang sementara ini masih DPO ya," kata Syukrif, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (21/7/2023).

Syukrif menjelaskan bahwa tersangka pun mengaku ingin menjual ganja tersebut dengan dibanderol harga jutaan rupiah per paket.

"Serta tujuan tersangka NS memiliki narkotika jenis ganja ini untuk diedarkan," jelas Syukrif.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved