Dugaan Korupsi Rp57 Miliar di Kampus UNS, Gibran Terima Berkas Laporan dan akan Mambacanya
Dua mantan MWA UNS mendatangi Gibran dan melaporkan dugaan kasus korupsi di UNS. Gibran telah menerima berkas laporan dan akan membacanya.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM - Dugaan kasus korupsi yang terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Jawa Tengah dilaporkan ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming.
Dua mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo mendatangi Balai Kota Solo pada Senin (17/7/2023).
Mereka berharap Gibran dapat memberikan atensi terhadap kasus korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut.
Menanggapi laporan dugaan kasus korupsi, Gibran Rakabuming mengaku akan membaca laporan dugaan kasus korupsi di UNS yang diserahkan Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.
Baca juga: Usai Gelar Profesor Dicopot dan Tidak Boleh Ngajar, 2 Mantan Pimpinan MWA UNS Solo Melapor ke Gibran
Dia pun juga akan berkoordinasi dengan Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho.
"Nanti saya koordinasi dengan Pak Rektor ya," tutur Gibran.
"Coba nanti kami tindak lanjuti ya, kami coba baca dulu suratnya," tambahnya.
Rincian Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Dugaan korupsi di lingkungan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo mencuat.
Dugaan tersebut pun disampaikan eks pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.
Nominal yang dikorupsi di UNS Solo ditafsir mencapai Rp 57 miliar dalam rentang waktu tahun 2022 sampai 2023.
"Total (nilai yang korupsi) sekitar 57 miliar. Dari tahun 2022 dan ada juga tahun 2023," ucap Hasan, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Profil Gibran Rakabuming Raka, Ditunjuk jadi Juru Kampanye Ganjar, Akui Siap Jalankan Arahan
Rinciannya, dugaan korupsi senilai Rp 34,6 miliar yang berkaitan dengan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA tapi dijalankan.
"Ini menurut kategori atau undang-undang korupsi masuk kategori korupsi terus ada juga kategori anggaran yang disetujui untuk hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal yang lain di luar hal yang disetujui oleh MWA," papar Hasan.
Tidak hanya sampai di situ, pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS Solo terdapat dugaan korupsi.
Dugaan korupsi yang berakitan dengan pengadaan pembangunan sekitar Rp 5 miliar.
Itu pun diduga tidak melalui proses tender.
Hasan dan Tri pun telah melaporkan kasus dugaan korupsi di UNS kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Mereka pun telah bertemu dengan Gibran di Balai Kota Solo, Senin (17/7/2023).
Baca juga: 2 Dosen UNS Datangi Gibran Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, Laporkan Dugaan Korupsi Rp 57 M
Hasan dan Tri berharap laporan dugaan korupsi di UNS mendapat atensi Gibran.
"Kenapa ke Mas Wali karena agar Mas Wali mengetahui kondisi yang terjadi di UNS," ungkap Hasan.
"Sehingga harapan kami Pak Presiden mengetahui yang terjadi di UNS. Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak," tambahnya.
Ia menyebut berkas yang dibawa ke Balai Kota Solo itu merupakan dokumen hasil audit dari komite audit MWA UNS.
"Beserta membawa dokumen-dokumen hasil audit yang dilakukan komite khusus MWA," terangnya.
Pelaporan dugaan korupsi di lingkungan UNS Solo tidak akan sampai di Gibran.
Hasan dan Tri berencana untuk melaporkan dugaan korupsi di lingkungan UNS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul UNS Digoyang Tudingan Korupsi Rp57 Miliar: 2 Guru Besar Kantongi Bukti Pembangunan Tanpa Tender
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Respons Gibran Terima Laporan Dugaan Korupsi di UNS Solo : Nanti Saya Koordinasi Dengan Pak Rektor
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.