Pelaku Rudapaksa ABG di Bangkalan Pergi ke Pasuruan Kerja di Warung Sate, Kabur Saat akan Ditangkap
Dalam waktu kurang lebih dari 5 jam setelahkabur polisi mengamankan tersangka saat berkendara melintasi jalan raya di Kecamatan Tanah Merah
Korban mengatakan akan segera kembali ke Surabaya namun hingga larut malam tidak kunjung pulang.

Kekhawatiran pun berujung kepanikan. Keluarga korban memilih datang ke Polsek Kenjeran untuk melapor.
Dibantu teman korban, pihak kepolisian berhasil menemukan keberadaan Bunga di wilayah Polsek Modung, Bangkalan.
Baca juga: Pria di Boyolali Diduga Rudapaksa Anak Kandung, Ibu Korban Buat Laporan ke Polisi
“Setelah bertemu dengan putrinya, pelapor mengatakan bahwa korban mendapat perlakuan kekerasan seksual dan persetubuhan yang dilakukan tersangka MD,” pungkas Bangkit.
Tersangka MD terancam kurungan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Setelah Rudapaksa Gadis Berusia 16 Tahun, Pemuda di Bangkalan Mendadak Berjualan Sate di Pasuruan,
Sosok Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan, Tak Melarikan Diri dan Bawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Bocah 7 Tahun di Pasuruan Tewas Dianiaya Tetangga, Rumah Pelaku Diamuk Warga |
![]() |
---|
Bupati Bangkalan Geram dengan 2 Pegawai yang Tertangkap Konsumsi Sabu di Kantor Kecamatan: Pecat! |
![]() |
---|
Tepis Isu Munaslub, Kader Muda Partai Golkar Luncurkan BukuĀ |
![]() |
---|
5 Populer Regional: Siswi SD Tewas saat Jalan Sehat - Fakta Oknum Polisi Lecehkan Kurir Wanita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.