Rabu, 1 Oktober 2025

Seorang Narapidana Tewas Diduga Akibat Dianiaya Oknum Sipir, Begini Penjelasan Kalapas Nunukan

Keluarga menduga kematian Syamsuddin ada hubungannya dengan pengakuan almarhum kepada sang istri perihal kekerasan

Editor: Erik S
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
RSUD Nunukan, Kalimantan Utara, Jalan Sei Fatimah, Desa Binusan 

"Kinerja pegawai Lapas diatur oleh Undang-undang. Jadi kalau ada kesalahan yang dilakukan oleh petugas kami, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada. Baik sanksi eksternal maupun internal organisasi Kemenkumham," ungkap Wayan.

Sekadar diketahui, almarhum Symasuddin merupakan Napi kasus Narkoba yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Nunukan pada 2021.

Penulis: Febrianus Felis

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kalapas Nunukan Sebut WBP Syamsuddin Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal, Wayan: Almarhum Tertutup

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved