Seorang Narapidana Tewas Diduga Akibat Dianiaya Oknum Sipir, Begini Penjelasan Kalapas Nunukan
Keluarga menduga kematian Syamsuddin ada hubungannya dengan pengakuan almarhum kepada sang istri perihal kekerasan
"Kinerja pegawai Lapas diatur oleh Undang-undang. Jadi kalau ada kesalahan yang dilakukan oleh petugas kami, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada. Baik sanksi eksternal maupun internal organisasi Kemenkumham," ungkap Wayan.
Sekadar diketahui, almarhum Symasuddin merupakan Napi kasus Narkoba yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Nunukan pada 2021.
Penulis: Febrianus Felis
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kalapas Nunukan Sebut WBP Syamsuddin Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal, Wayan: Almarhum Tertutup
Sumber: Tribun Kaltara
Pemerintah Kaji Pemulangan WNI Napi Terorisme di Luar Negeri, Antara Kemanusiaan dan Diplomasi |
![]() |
---|
Ramai Dipertanyakan, Ini Penjelasan Dirjenpas Soal Remisi untuk Narapidana Koruptor |
![]() |
---|
Istri Ferdy Sambo Kecipratan Remisi Kemerdekaan 9 Bulan Karena Rajin Donor Darah, Jago Merajut Tas |
![]() |
---|
Pemerintah Bahas RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, Yusril: Sempat Terhenti |
![]() |
---|
Kado HUT Ke-80 RI: 375.025 Warga Binaan Terima Remisi, Ribuan Langsung Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.