Pemerintah Bahas RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, Yusril: Sempat Terhenti
Pemerintah telah melakukan pembahasan terkait rancangan undang-undang (RUU) Pemindahan Narapidana Antar Negara.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah melakukan pembahasan terkait rancangan undang-undang (RUU) Pemindahan Narapidana Antar Negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memimpin rapat pembahasan RUU Pemindahan Narapidana Antar Negara tersebut.
"Telah selesai rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, membahas finalisasi RUU tentang Pemindahan Narapidana Antar Negara," kata Yusril, dalam konferensi pers rapat koordinasi, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Yusril mengatakan, sejatinya RUU ini pernah disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 2016 lalu, namun sempat terhenti.
Menurut Yusril, saat ini banyak negara lain yang meminta pemindahan narapidana. Di antaranya, yakni Filipina, Pancis, Inggris, dan Spanyol.
Hal tersebut, jelasnya, menjadi tuntutan mendesak untuk pemerintah Indonesia menyelesaikan RUU tersebut.
"Sudah terdapat suatu tuntutan mendesak untuk menyelesaikan RUU ini karena banyaknya permintaan pemindahan narapidana negara-negara sahabat kepada pemerintahan kita," jelas Yusril.
"Dan sementara ini kita menyelesaikan permintaan negara-negara sahabat itu dengan suatu langkah yang disebut dengan merumuskan practical arangement, menyelesaikan pemindahan narapidana itu sambil menunggu RUU-nya selesai kita bahas," tambahnya.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan RUU tersebut, pemerintah Indonesia mencoba untuk menggabungkan dua rancangan undang-undang yang sudah dibuat sebelumnya, pada 2016 lalu.
Ia menambahkan, dua rancangan undang-undang tersebut, di antaranya tentang pemindahan narapidana dan tentang pertukaran narapidana.
"Dan sekarang cukup kita tuangkan dalam satu RUU, yaitu RUU tentang Pemindahan Narapidana Antar Negara," jelas Yusril.
Selain itu, kata Yusril, dalam menyusun RUU ini, pemerintah mengacu pada beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi sebelumnya, yaitu konvensi tentang transactional organize crime atau Konvensi Palermo.
Untuk diketahui, rapat pembahasan RUU Pemindahan Narapidana Antar Negara ini turut dihadiri sejumlah kementerian terkait dan lembaga penegak hukum.
"Semuanya sudah menyepakati RUU ini untuk difinalisasi dan kemudian diajukan sebagai satu RUU kepada Presiden melalui Sekretariat Negara," ucapnya.
Ia berharap, RUU ini sudah dibahas oleh DPR pada akhir tahun 2025.
Tetap Kritis Suarakan Perjuangan Rakyat, Erick Yusuf Sebut Unjuk Rasa Harus Damai, Tanpa Kekerasan |
![]() |
---|
Purbaya Tak Mau Uang Negara Nganggur, Anggaran Kementerian Akan Dicek: Dana Ditarik Jika Tak Optimal |
![]() |
---|
Didik J Rachbini: Penempatan Rp 200 Triliun Uang Pemerintah ke Bank Himbara Langgar Undang-undang |
![]() |
---|
Pengamat: Pasar Respon Negatif Pemindahan Rp200 Triliun Dana Pemerintah ke Perbankan |
![]() |
---|
Hasil Voli Hari Ini - Brasil Lolos ke 16 Besar, Martabat Wakil Asia di Pundak Filipina & Iran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.