Pelaku Mutilasi di Klaten Pernah Dipenjara di Nusa Kambangan, Terlibat Kasus Pembunuhan Tahun 2009
Pelaku pembunuhan wanita di Klaten merupakan residivis. Pria bernama Turah tersebut pernah melakukan pembunuhan pada 2009 dan dipenjara.
Menurut AKP Lanang Teguh, pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana meski pisau tersebut tidak disiapkan dan ditemukan di dalam gudang.
"Unsur perencanaan (pembunuhan berencana) itu terlihat dari niatan awal dia setelah dia merasa sakit hati."
"Niatan pelaku (melakukan pembuahan terhadap korban) sudah muncul," bebernya.
Pelaku merasa sakit hati dituduh mencuri pada dua pekan lalu dan sudah ada niatan untuk menghabisi nyawa korban.
"Hanya memang dia akhirnya mendapatkan waktunya itu adalah Kamis dini hari, kebetulan di wilayah Manisrenggo itu terjadi pemadaman listrik," tandasnya.
Atas perbuatannya, Turah dapat dijerat pasal 340 junto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Tri Widodo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.