Pelaku Mutilasi di Klaten Pernah Dipenjara di Nusa Kambangan, Terlibat Kasus Pembunuhan Tahun 2009
Pelaku pembunuhan wanita di Klaten merupakan residivis. Pria bernama Turah tersebut pernah melakukan pembunuhan pada 2009 dan dipenjara.
TRIBUNNEWS.COM - Jasad seorang wanita berinisial RRJA (57) ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023).
Korban pembunuhan yang berasal dari Bandung, Jawa Barat ditemukan dalam kondisi kepala dan badan terpisah.
Aksi pembunuhan disertai mutilasi terjadi pada Kamis sekitar pukul 01.30 WIB.
Selang beberapa jam kemudian, pelaku bernama Turah alias Daud (40), menyerahkan diri ke polisi tepatnya pukul 05.30 WIB.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Wanita di Klaten, Korban Dihabisi saat Ada Pemadaman Listrik
Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, mengatakan petugas kepolisian mendatangi lokasi pembunuhan setelah pelaku menyerahkan diri.
"Pelaku langsung menyerahkan diri dengan mendatangi Polres Klaten Kota," ungkapnya, Kamis, dikutip dari TribunSolo.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan ini karena pelaku sakit hati dituduh mencuri uang Rp 20 ribu.
Setelah ditelusuri, pelaku yang berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah ini merupakan residivis kasus pembunuhan.
Pria yang bekerja sebagai jagal tersebut membunuh seorang wanita pada 2009 silam.
Baca juga: Fakta Wanita Dipenggal di Klaten: Motif Sakit Hati, Pelaku Tak Menyesal Bunuh dan Mutilasi Korban

Informasi terkait pelaku didapatkan setelah Polres Klaten berkoordinasi dengan Polres Wonosobo.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menjelaskan Turah pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Nusa Kambangan.
Saat itu, Turah melakukan pembunuhan karena merasa dibohongi oleh korban.
"Dengan vonis 12 tahun penjara, dan menjalaninya di LP Nusakambangan, kemudian keluar tahun 2017," tuturnya.
Sementar itu, Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, mengatakan pelaku membunuh wanita asal Bandung menggunakan pisau yang digunakan untuk membuka karung beras.
"Pisaunya itu memang ada (di ruang tengah) buat (membuka) karung beras (memutus) benang (penutup karung)," jelasnya.
Baca juga: Warga Klaten Ini Bunuh dan Penggal Rekan Kerjanya Karena Sakit Hati: Pelaku Tunggu Pemadaman Listrik
Menurut AKP Lanang Teguh, pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana meski pisau tersebut tidak disiapkan dan ditemukan di dalam gudang.
"Unsur perencanaan (pembunuhan berencana) itu terlihat dari niatan awal dia setelah dia merasa sakit hati."
"Niatan pelaku (melakukan pembuahan terhadap korban) sudah muncul," bebernya.
Pelaku merasa sakit hati dituduh mencuri pada dua pekan lalu dan sudah ada niatan untuk menghabisi nyawa korban.
"Hanya memang dia akhirnya mendapatkan waktunya itu adalah Kamis dini hari, kebetulan di wilayah Manisrenggo itu terjadi pemadaman listrik," tandasnya.
Atas perbuatannya, Turah dapat dijerat pasal 340 junto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Tri Widodo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.