Minggu, 5 Oktober 2025

Dosen WNA Singapura akan Dideportasi, Ini Kata Pihak Universitas Bhineka PGRI Tulungagung

Dosen di Tulungagung akan dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian. Pelaku merupakan warga Singapura dan telah lama bekerja di Tulungagung.

Editor: Abdul Muhaimin
Surya/ nuraini faiq
Ilustrasi WNA. Dosen di Tulungagung ditangkap karena memiliki KTP palsu. Pelaku merupakan warga Singapura dan bekerja di Tulungagung. 

Saat itu Yatno meminta para mahasiswa mengumpulkan tugas secara kolektif lewat ketua kelas.

Namun dia minta flashdisk baru untuk mengumpulkan tugas itu, dan tidak dikembalikan ke mahasiswa.

“Beliau terang-terangan minta dibelikan flashdisk baru kepada mahasiswa. Waktu itu kami laporkan terus kena skors sampai di tahun 2021,” pungkas Izal.

Dari datadikti.com, Yatno tercatat menempuh pendidikan S1 di Universitas Gajayana Malang, dan lulus tahun 2022 dengan gelar S.S (sarjana sastra).

Lalu dia kuliah S2 di Universitas Islam Malang mengambil magister pendidikan, lulus tahun 2006.

Yatno juga tercatat sebagai dosen UBHI dengan NIDN 0709027301.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan UBHI Tulungagung soal Deportasi WN Singapura Pernah Jadi Dosen, Mundur per Maret 2023

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved