Sabtu, 4 Oktober 2025

5 Pelajar di Banjar Ditangkap usai Melakukan Penganiayaan, Pukul Korban dengan Tongkat Baseball

Polisi mengamankan 5 pelaku penganiayaan di Banjar, Jawa Barat. Para pelaku masih di bawah umur dan terancam 10 tahun penjara.

Editor: Abdul Muhaimin
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan. 5 remaja di bawah umur di Banjar ditangkap karena melakukan penganiayaan. 

Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) butir ke 1 KUHPidana, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pasal 55 KUHPidana, Pasal 56 KUHPidana, dan Pasal 80 ayat (1) dan atau Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlingdungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Beberapa barang bukti, juga Kami amankan. Yakni, dua unit sepeda motor sejenis Honda Sonic yang digunakan oleh pelaku, satu buah stick baseball yang digunakan pelaku untuk melakukan pemulukan, satu batang besi, dan satu buah barnekel atau keling," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dalam 12 Jam Polres Banjar Tangkap Pelaku Penganiayaan Seorang Remaja, Semuanya Masih Pelajar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved