5 Pelajar di Banjar Ditangkap usai Melakukan Penganiayaan, Pukul Korban dengan Tongkat Baseball
Polisi mengamankan 5 pelaku penganiayaan di Banjar, Jawa Barat. Para pelaku masih di bawah umur dan terancam 10 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja di Banjar, Jawa Barat berinisial S (17) menjadi korban penganiayaan pada Minggu (18/6/2023) pukul 01.30 WIB.
Lokasi penganiayaan berada di Jalan Dipatiukur, lingkungan Banjar Kolot RT 02/12, Kota Banjar.
Korban dikeroyok sejumlah pelaku menggunakan tongkat baseball.
Setelah melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Banjar menangkap lima pelaku penganiayaan.
Baca juga: Viral Video Remaja Putri Rambut Pirang Lakukan Penganiayaan Terhadap Seorang Wanita
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, lima pelaku tersebut berhasil diamankan tidak lebih dari 12 jam.
Kejadian bermula, korban bersama dua temannya sedang membantu mendorong sepeda motor temannya yang mogok (nyetep).
Tidak lama para pelaku ini lewat dan kemudian putar balik menghampiri korban di TKP lalu mendorong korban dan temannya.
Korban terjatuh, lalu para pelaku melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban.
"Kami, sangat menyayangkan atas kejadian ini. Ke depan, Kami akan berkoordinasi dengan dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi terhadap siswanya," ujar AKBP Bayu Catur Prabowo dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023) siang.
Pihak dinas pendidikan harus melakukan pengecekan, apakah siswanya tergabung dalam geng atau gerombolan motor.
Baca juga: ART asal Garut yang Bekerja di Arab Saudi Jadi Korban Penganiayaan Majikan
"Agar, kejadian ini tidak terulang kembali," ucapnya.
Ia mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya. Khususnya, yang sering keluar rumah pada saat malam hari.
Agar, tidak ikut-ikutan geng atah gerombolan motor.
"Karena, baik korban maupun pelaku masih pelajar dan di bawah umur sehingga ini menjadi perhatian bersama untuk lebih memperhatikan anak-anaknya," kata Bayu.
Kasat Reskrim AKP Ali Jupri mengatakan, penerapan pasal terhadap kelima pelaku yakni DM (14), TY (14), NW (15), AG (15), dan WA (15) terjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.