Mobil Dinas Kantor Imigrasi Lampung Utara Terpakir di Tempat Hiburan Malam, Begini Penjelasan Humas
Humas Kantor Imigrasi Kelas 3 Kotabumi mengatakan mobil tersebut dipakai Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kotabumi.
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Kantor Imigrasi Kelas 3 Kotabumi, Lampung Utara mengomentari terkait mobil dinas nomor polisi BE 1944 JZ parkir di tempat hiburan malam di Bandar Lampung, Sabtu (17/6/2023) malam.
Humas Kantor Imigrasi Kelas 3 Kotabumi, Riki mengatakan mobil tersebut dipakai Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kotabumi.
Baca juga: Mobil Dinas Gibran Kini Bergambar Lokananta, Ingin Promosikan Destinasi Wisata Terbaru di Solo
"Jadi untuk kendaraan dinas itu emang bner bang punya kanim (Kantor Imigrasi) kotabumi. Mobil itu digunakan oleh kasi intelijen dan penindakan keimigrasian," ujar Riki, Senin (19/6/2023).
Terkait keberadaan dinas di tempat hiburan malam, Riki mengklaim bahwa pemilik mobil berhenti di tempat itu karena makan malam.
"Di sana yang menggunakan kendaraan dinas itu memang sedang makan," ujar Riki.
"Karena di sana kan memang tempat makan, cafe dan ada live music juga," imbuhnya.
Riki melanjutkan, pemilik mobil mengaku menggunakan kendaraan dinas di luar jam kerja.
"Kalo untuk kendaraan dinas di luar jam kerja memang yang memakai kendaraan itu mengakui salah karena pemakaiannya di luar jam dinas," jelas Riki.
Baca juga: Mobil Dinas di Bengkulu Terlibat Kecelakaan hingga Tewaskan 1 Pengendara Motor, Sopir Diperiksa
Kendati demikian, Riki mengatakan pemilik mobil beralasan terpaksa menggunakan randis lantaran tak memiliki kendaraan lain.
Selain itu, oknum tersebut beralasan dia tinggal tak jauh dari lokasi hiburan malam tersebut.
"Itu karena dia enggak ada kendaraan lain selain kendaraan itu dan posisi rumah tinggal dia juga di Pahoman juga," imbuhnya.
"Jadinya (itu alasan) kenapa dia pake kendaraan dinas dan makan malam di sana," pungkas Riki.
Sebelumnya, video mobil tersebut terparkir di tempat hiburan malam diunggah akun TikTok akun @bangiyusbarar.
"Gimana nih netizen? Mobil Dinas Plat Merah Mejeng di Tempat Hiburan Malam Lampung?" tulis akun tersebut.
Sontak, potingan tersebut mendapat ribuan like dan ratusan komentar dari warganet.
Baca juga: Munculkan Pebalap Potensial, Akademi Mandalika Racing Team di Lampung Didukung Menteri Perdagangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, disebutkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sementara, kendaraan dinas ASN, mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.
Bila melanggar, maka ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penulis: Hurri Agusto
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Viral Mobil Dinas Imigrasi Lampung Utara Nongkrong di Tempat Hiburan Malam
Sumber: Tribun Lampung
Kemenimipas Tetapkan Tiga Peserta Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Sabtu, 13 September 2025: Pagi sampai Malam Hari Cerah |
![]() |
---|
Sosok Tri Adhianto Tjahyono, Wali Kota Bekasi Tolak Tunjangan Rumah dan Mobil Dinas |
![]() |
---|
Salah Input Data di Aplikasi All Indonesia? Ini Solusinya |
![]() |
---|
Menimipas Serahkan Langsung SK Tiga Petugas Nusakambangan yang Naik Grade |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.