Mobil Dinas Kantor Imigrasi Lampung Utara Terpakir di Tempat Hiburan Malam, Begini Penjelasan Humas
Humas Kantor Imigrasi Kelas 3 Kotabumi mengatakan mobil tersebut dipakai Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kotabumi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, disebutkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sementara, kendaraan dinas ASN, mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.
Bila melanggar, maka ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penulis: Hurri Agusto
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Viral Mobil Dinas Imigrasi Lampung Utara Nongkrong di Tempat Hiburan Malam
Sumber: Tribun Lampung
Kemenimipas Tetapkan Tiga Peserta Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Sabtu, 13 September 2025: Pagi sampai Malam Hari Cerah |
![]() |
---|
Sosok Tri Adhianto Tjahyono, Wali Kota Bekasi Tolak Tunjangan Rumah dan Mobil Dinas |
![]() |
---|
Salah Input Data di Aplikasi All Indonesia? Ini Solusinya |
![]() |
---|
Menimipas Serahkan Langsung SK Tiga Petugas Nusakambangan yang Naik Grade |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.