Kamis, 2 Oktober 2025

Mobil Dinas Kantor Imigrasi Lampung Utara Terpakir di Tempat Hiburan Malam, Begini Penjelasan Humas

Humas Kantor Imigrasi Kelas 3 Kotabumi mengatakan mobil tersebut dipakai Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kotabumi.

Editor: Erik S
Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas 3 Kotabumi, Lampung Utara mengomentari terkait mobil dinas nomor polisi BE 1944 JZ  parkir di tempat hiburan malam di Bandar Lampung, Sabtu (17/6/2023) malam. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, disebutkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Sementara, kendaraan dinas ASN, mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.

Bila melanggar, maka ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penulis: Hurri Agusto

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Viral Mobil Dinas Imigrasi Lampung Utara Nongkrong di Tempat Hiburan Malam

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved