Jumat, 3 Oktober 2025

Mutilasi di Mimika

Nasib 4 Terdakwa Mutilasi di Mimika Ditentukan Hari Ini, Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati?

Empat terdakwa yang menjalani sidang putusan masing-masing Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman, Rafles, dan Roy Marthen Howay.

Penulis: Dewi Agustina
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
salah satu terdakwa kasus mutilasi di Mimika, Roy Howai dihadirkan saat konferensi pers di Polres Mimika. Nasib Roy bersama tiga terdakwa lainnya Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman dan Rafles ditentukan hari ini, Selasa (6/6/2023). Sebelumnya keempat terdakwa dituntut pidana seumur hidup. 

Faizal menyebut, ada perbedaan pembagian antara pelaku yang ikut merencanakan dan melakukan pembunuhan dengan yang hanya ikut merencanakan.

"Dua oknum TNI (yang ikut merencanakan) hanya terima Rp 2 juta karena hanya ikut pada perencanaan dan yang lain Rp 22 juta dan ada sisa yang rencananya mereka simpan untuk sesuatu hal," tuturnya.

Mengenai mutilasi, Faizal belum bisa memastikan apakah hal itu sudah ikut direncanakan oleh para pelaku.

Namun ia memastikan bahwa mereka sudah membuat skenario pembunuhan hingga menghilangkan barang bukti.

"Itu masih kita dalami, yang pasti rencananya sampai aksi pembunuhan. Sebelum sampai ke TKP mutilasi, beberapa barang bukti mereka buang di tempat sampah," kata Faizal.

Sumber: (Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela) (Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS: Ini Persiapan Sidang Putusan Kasus Mutilasi 4 Terdakwa di PN Timika

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved