Mutilasi di Mimika
Nasib 4 Terdakwa Mutilasi di Mimika Ditentukan Hari Ini, Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati?
Empat terdakwa yang menjalani sidang putusan masing-masing Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman, Rafles, dan Roy Marthen Howay.
Terdakwa Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman dan Rafles dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP karena terbukti bersalah atas tindak pidana di lakukannya.
Adapun hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa Andre Pudjiantono Lee alisa Jack, Dul Uman dan Rafles di antaranya perbuatan terdakwa mengganggu stabilitas keamanan Kota Timika, sentimen perlakukan diskriminatif penggunaan kekerasan terhadap orang berdasarkan identitas keturunan, kesukuan atau kelompok tertentu.
Putusan tersebut menjatuhkan pidana terdakwa Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman dan Rafles seumur hidup dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan disusul dengan penetapan barang bukti.
Terdakwa Roy Marten Howai Dituntut Seumur Hidup
Sama halnya dengan 3 terdakwa Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman dan Rafles, terdakwa Roy Marten Howai juga dituntut penjara seumur hidup.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut (JPU) Umum Kerjari Mimika, Febiana Wilma Sorbu dihadapan majelis hakim dan keluarga korban saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: 5 Oknum TNI Terdakwa Mutilasi Warga di Mimika Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Jayapura
Terdakwa Roy dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 5 ayat 1 ke (1) KHUHP karena terbukti bersalah atas tindak pidana di lakukannya.
Adapun hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa Roy diantaranya mengganggu stabilitas keamanan kota Timika, sentimen perlakukan diskriminatif penggunaam kekerasan terhadap orang berdasarkan identitas keturunan, kesukuan atau kelompok tertentu.
Selanjutnya perbuatan terdakwa melalukan hal sadis karena terdakwa pernah di hukum pada tahun 2013 dan menjalankan persidangan.
"Jadi hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama proses persidangan," kata JPU Kerjari Mimika, Febiana Wilma Sorbu kepada Tribun-Papua.com saat sidang berlangsung.
JPU memutuskan dan menyatakan Roy Marten Howai terbut secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana hingga merenggut nyawa orang lain sesuai dakwaan pasal 340 KUHP.
Menjatuhkan pidana terdakwa Roy seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan disusul dengan penetapan barang bukti.
Perjalanan Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2022 lalu, polisi mengungkap kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika.
Peristiwa ini bermula saat empat korban bertemu sembilan pelaku (lima anggota TNI dan empat warga sipil) untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN di sebuah lahan kosong di Jalan Budi Utomo, Timika, sekitar pukul 22.00 WIT.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.