Mutilasi di Mimika
Nasib 4 Terdakwa Mutilasi di Mimika Ditentukan Hari Ini, Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati?
Empat terdakwa yang menjalani sidang putusan masing-masing Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman, Rafles, dan Roy Marthen Howay.
Para korban (4 warga sipil) membawa uang tunai Rp 250 juta dalam transaksi tersebut.
Para pelaku ternyata ingkar janji karena tidak menyiapkan dua pucuk senjata tersebut.
Demi mengambil uang korban, mereka membunuh dan memutilasi tubuh para korban.
Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam enam karung yang lantas dibuang ke Sungai Pigapu.
Kasus mutilasi ini mendapat perhatian Panglima TNI, Komisi I DPR hingga Presiden Joko Widodo.
Kronologi Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika
Berikut perjalanan kasus mutilasi 4 warga di Kabupaten Mimika, Papua seperti dikutip dari Tribun Papua:
Sebelumnya, jenazah korban mutilasi ditemukan di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten, Mimika, Papua.
Kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua, ternyata direncanakan dua hari sebelum kejadian.
Fakta baru mengenai pembunuhan yang berkedok penjualan senjata api itu didapat setelah polisi melakukan rekonstruksi pada Sabtu (3/9/2022).
Kasus tersebut direncanakan pada 20 Agustus 2022 oleh 12 orang, namun akhirnya dilakukan oleh 10 orang.
"Perencanaan dilakukan di sebuah kebun di wilayah SP 1 dan perencanaan awal dilakukan oleh 12 orang, tapi pelaksanaannya 10 orang," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kombes Faizal Ramadhani di Jayapura, Rabu (7/9/2022).
Dalam proses pengungkapan, saat ini sudah ada 10 orang yang dijadikan tersangka, enam di antaranya adalah oknum anggota TNI yang bertugas di Brigif 20.
Menurut Faizal, dua orang yang ikut merencanakan tapi tidak ikut melakukan aksi juga merupakan oknum TNI di kesatuan yang sama dengan enam tersangka tersebut.
Hal ini diketahui dari hasil pembagian uang hasil rampokan yang totalnya berjumlah Rp 250 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.