Mutilasi di Mimika
Nasib 4 Terdakwa Mutilasi di Mimika Ditentukan Hari Ini, Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati?
Empat terdakwa yang menjalani sidang putusan masing-masing Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman, Rafles, dan Roy Marthen Howay.
TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Empat warga sipil terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 warga Mimika Papua menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Timika, Selasa (6/6/2023) hari ini.
Empat terdakwa yang menjalani sidang putusan masing-masing Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman, Rafles, dan Roy Marthen Howay.
Proses sidang putusan salah satu terdakwa, Roy Marthen Howay saat ini sedang berlangsung.
Menyusul tiga terdakwa lain Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman, Rafles.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Hasil Temuan Peradilan Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika yang Libatkan Anggota TNI
Pantauan Tribun-Papua.com, ratusan personel gabungan Polres Mimika dan Babinsa dari Kodim 1710/Mimika dikerahkan untuk mengawal jalannya sidang putusan.
"Selama pelaksanaan sidang kami terus melakukan komunikasi dengan keluaraga korban untuk menjaga Kamtibmas," kata Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra kepada Tribun-Papua.com, di Kantor PN Timika.
Langkah antisipasi gangguan Kamtibmas sudah dilakukan melalui pendekatan komunikasi dan penempatan prosonel di area kantor PN Timika.
Bagaimana nasib 4 terdakwa, akankah keputusan hakim sama dengan tuntutan jaksa atau terdakwa bakal dihukum lebih tinggi (hukuman mati)?
Berikut kilas balik kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 warga Mimika yang melibatkan lima anggota TNI dan empat warga sipil.
Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya tiga terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.
Pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa bernama Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman dan Rafles dilakukan saat sidang di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Komnas HAM RI Minta Panglima TNI Awasi Sidang Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Papua
Andre Pudjiantono Lee alisa Jack, Dul Uman dan Rafles diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan danmutilasi terhadap empat warga Kabupaten Nduga pada 22 Agustus 2022 lalu di Jalan Budi Utomo Ujung Timika.
Tuntutan penjara seumur hidup ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut (JPU) Umum Kerjari Mimika, Febiana Wilma Sorbu dihadapan majelis hakim dan keluarga korban saat mengikuti sidang.
"Jadi hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama proses persidangan," kata Febiana Wilma Sorbu saat sidang berlangsung.
Terdakwa Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman dan Rafles dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP karena terbukti bersalah atas tindak pidana di lakukannya.
Adapun hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa Andre Pudjiantono Lee alisa Jack, Dul Uman dan Rafles di antaranya perbuatan terdakwa mengganggu stabilitas keamanan Kota Timika, sentimen perlakukan diskriminatif penggunaan kekerasan terhadap orang berdasarkan identitas keturunan, kesukuan atau kelompok tertentu.
Putusan tersebut menjatuhkan pidana terdakwa Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman dan Rafles seumur hidup dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan disusul dengan penetapan barang bukti.
Terdakwa Roy Marten Howai Dituntut Seumur Hidup
Sama halnya dengan 3 terdakwa Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman dan Rafles, terdakwa Roy Marten Howai juga dituntut penjara seumur hidup.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut (JPU) Umum Kerjari Mimika, Febiana Wilma Sorbu dihadapan majelis hakim dan keluarga korban saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: 5 Oknum TNI Terdakwa Mutilasi Warga di Mimika Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Jayapura
Terdakwa Roy dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 5 ayat 1 ke (1) KHUHP karena terbukti bersalah atas tindak pidana di lakukannya.
Adapun hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa Roy diantaranya mengganggu stabilitas keamanan kota Timika, sentimen perlakukan diskriminatif penggunaam kekerasan terhadap orang berdasarkan identitas keturunan, kesukuan atau kelompok tertentu.
Selanjutnya perbuatan terdakwa melalukan hal sadis karena terdakwa pernah di hukum pada tahun 2013 dan menjalankan persidangan.
"Jadi hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama proses persidangan," kata JPU Kerjari Mimika, Febiana Wilma Sorbu kepada Tribun-Papua.com saat sidang berlangsung.
JPU memutuskan dan menyatakan Roy Marten Howai terbut secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana hingga merenggut nyawa orang lain sesuai dakwaan pasal 340 KUHP.
Menjatuhkan pidana terdakwa Roy seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan disusul dengan penetapan barang bukti.
Perjalanan Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2022 lalu, polisi mengungkap kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika.
Peristiwa ini bermula saat empat korban bertemu sembilan pelaku (lima anggota TNI dan empat warga sipil) untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN di sebuah lahan kosong di Jalan Budi Utomo, Timika, sekitar pukul 22.00 WIT.
Para korban (4 warga sipil) membawa uang tunai Rp 250 juta dalam transaksi tersebut.
Para pelaku ternyata ingkar janji karena tidak menyiapkan dua pucuk senjata tersebut.
Demi mengambil uang korban, mereka membunuh dan memutilasi tubuh para korban.
Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam enam karung yang lantas dibuang ke Sungai Pigapu.
Kasus mutilasi ini mendapat perhatian Panglima TNI, Komisi I DPR hingga Presiden Joko Widodo.
Kronologi Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika
Berikut perjalanan kasus mutilasi 4 warga di Kabupaten Mimika, Papua seperti dikutip dari Tribun Papua:
Sebelumnya, jenazah korban mutilasi ditemukan di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten, Mimika, Papua.
Kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua, ternyata direncanakan dua hari sebelum kejadian.
Fakta baru mengenai pembunuhan yang berkedok penjualan senjata api itu didapat setelah polisi melakukan rekonstruksi pada Sabtu (3/9/2022).
Kasus tersebut direncanakan pada 20 Agustus 2022 oleh 12 orang, namun akhirnya dilakukan oleh 10 orang.
"Perencanaan dilakukan di sebuah kebun di wilayah SP 1 dan perencanaan awal dilakukan oleh 12 orang, tapi pelaksanaannya 10 orang," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kombes Faizal Ramadhani di Jayapura, Rabu (7/9/2022).
Dalam proses pengungkapan, saat ini sudah ada 10 orang yang dijadikan tersangka, enam di antaranya adalah oknum anggota TNI yang bertugas di Brigif 20.
Menurut Faizal, dua orang yang ikut merencanakan tapi tidak ikut melakukan aksi juga merupakan oknum TNI di kesatuan yang sama dengan enam tersangka tersebut.
Hal ini diketahui dari hasil pembagian uang hasil rampokan yang totalnya berjumlah Rp 250 juta.
Faizal menyebut, ada perbedaan pembagian antara pelaku yang ikut merencanakan dan melakukan pembunuhan dengan yang hanya ikut merencanakan.
"Dua oknum TNI (yang ikut merencanakan) hanya terima Rp 2 juta karena hanya ikut pada perencanaan dan yang lain Rp 22 juta dan ada sisa yang rencananya mereka simpan untuk sesuatu hal," tuturnya.
Mengenai mutilasi, Faizal belum bisa memastikan apakah hal itu sudah ikut direncanakan oleh para pelaku.
Namun ia memastikan bahwa mereka sudah membuat skenario pembunuhan hingga menghilangkan barang bukti.
"Itu masih kita dalami, yang pasti rencananya sampai aksi pembunuhan. Sebelum sampai ke TKP mutilasi, beberapa barang bukti mereka buang di tempat sampah," kata Faizal.
Sumber: (Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela) (Tribunnews.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS: Ini Persiapan Sidang Putusan Kasus Mutilasi 4 Terdakwa di PN Timika
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.