Polisi Akan Periksa Kejiwaan Oknum Kepala Sekolah dan Guru yang Cabuli 12 Murid
Kapolres Wonogiri mengatakan polisi akan memeriksa kejiwaan kepala sekolah dan guru pelaku pencabulan 12 murid
Mereka adalah M (47), berstatus sebagai kepala madrasah dan Y (51) yang berstatus sebagai guru agama.
Dalam proses penyelidikan ini pihaknya menemui kendala, yakni saat ini siswa di madrasah tersebut sedang menjalani ujian akhir semester, termasuk para korban dugaan pencabulan itu.
Namun berdasarkan penyelidikan ada 12 siswi yang diduga dicabuli terduga pelaku.
Sebanyak 6 siswi dicabuli oleh M dan sebanyak 6 siswi lainnya dicabuli oleh Y.
"Anak-anak masih tes, minta waktu pemeriksaan dilakukan setelah tes selesai. Nunggu kesiapan korban saat meminta keterangan," jelasnya.
Baca juga: Update Kasus Pencabulan di Wonogiri, Kemenag Panggil Kepala Madrasah hingga Tanggapan Wakil Bupati
Kasatreskrim menambahkan pasal yang disiapkan untuk menjerat terduga pelaku adalah pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU No.17/2016 Perubahan Kedua atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak subsidair pasal 290 ayat 2 KUHP.
Penulis: Septiana Ayu Lestari
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cabuli Siswi Saat Jam Pelajaran, Kejiwaan Kepsek M & Guru Y Diperiksa, Sudah di Sel Polres Wonogiri
Sumber: TribunSolo.com
Wali Kota Prabumulih Arlan Disanksi Partai Gerindra Karena Pecat Kepala Sekolah |
![]() |
---|
Kemendagri: Pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih oleh Wali Kota Tidak Sesuai Mekanisme |
![]() |
---|
Jawab Tantangan Bonus Demografi, Menteri Wihaji Luncurkan Akademi Keluarga Indonesia |
![]() |
---|
Ini Penampakan Sosok Anggota Gangster Sadis Sukoharjo Migdath Kayla Shadsiv Usai Divonis 5 Tahun Bui |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah Besok Kamis 19 September 2025: 4 Wilayah Hujan Petir, Blora Berawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.