Kamis, 2 Oktober 2025

Kisah Tragis Ayah di Batola, Dianiaya hingga Tewas saat Menyelamatkan Putrinya dari Pelaku Rudapaksa

Kisah tragis dialami seorang ayah di Batola, ia dianiaya hingga tewas saat menyelamatkan putrinya dari pelaku rudapaksa. Seorang polisi juga terluka.

Kolase BanjarmasinPost.co.id
(Kiri) Pelaku pembunuhan, J (dalam lingkaran), saat di Polsek Alalak setelah ditangkap polisi karena melakukan pembunuhan terhadap seorang warga dan melukai polisi di Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (29/5/2023) dan (Kanan) Tersangka J saat digiring petugas untuk mengikuti konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Batola, Kamis (31/5/2023). - 

"Sementara rekan-rekan korban mencoba melerai," kata Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala AKP Abdul Malik, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Kronologi Ayah di Kalsel Dibunuh saat Selamatkan Putrinya yang Dirudapaksa, Derita 26 Luka Tikam

Mendapat serangan tersebut, korban langsung tersungkur bersimbah darah dan tewas di lokasi kejadian.

"Korban ditusuk sebanyak 26 kali oleh pelaku J mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian," ungkapnya.

Tak lama kemudian, datang tiga anggota Polsek Alalak yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.

Melihat peristiwa itu, tiga polisi tersebut bermaksud melerai dan menangkap pelaku.

Namun, pelaku malah melawan petugas dengan senjata tajam. Akibatnya, seorang petugas terluka.

"Saat ingin melerai itu, anggota Polsek Alalak diserang pelaku dengan senjata tajam hingga terluka di bagian pinggang sebelah kiri," ujar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasanongko, Rabu (31/5/2023).

Kendati melakukan perlawanan, J akhirnya bisa ditangkap dan dibawa ke Polres Barito Kuala.

Sementara anggota polisi yang mengalami luka tusuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan perawatan.

Baca juga: Fakta-fakta LC Karaoke di Batang Tewas: Dianiaya di Selokan, Pelaku Kesal Korban Tolak Ajakan Nikah

"Bersyukur luka yang diderita tidak mengenai organ vital. Kami tetapkan pelaku J melanggar Pasal 338 KUHP," terangnya.

Dari hasil penelusuran, J merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, pelaku juga mendapat sanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBatola.com/Mukhtar Wahid, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved