Setidaknya 12 Pelajar di Pinrang Jadi Korban Pencabulan Guru Olahraga, Begini Modus Pelaku
AKBP Santiaji mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan apabila ada korban lain yang belum melapor ke polisi
Saat ini, tersangka AM sudah diamankan di Polres Pinrang.
Tersangka AM disangkakan pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sehubungan pelaku adalah tenaga pendidik, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Oknum Guru Olahraga SD di Pinrang Ternyata Cabuli 12 Murid, 8 Siswi dan 4 Siswa
Sumber: Tribun Timur
Sosok Simpatri, Pria Bercadar Nyamar Jadi Perempuan, Identitasnya Terbongkar Jelang Ijab Kabul |
![]() |
---|
Viral Pria Bercadar Nyaris Dinikahi Pria di Pinrang, Berakhir Babak Belur di Hari Pernikahan |
![]() |
---|
Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara usai Terbukti Cabuli Anak, Modusnya Pembersihan Diri |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Dikdik Setia Munardi Terpilih Jadi Ketua Umum Ikatan Guru Olahraga Nasional Periode 2025–2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.