Gadis di Parigi Moutong Disetubuhi Guru, Kepala Desa hingga Oknum Polisi, Korban Alami Infeksi Rahim
AKBP Yudy Arto Wiyono menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka terkait dengan kasus asusila itu.
Korban Mengalami Infeksi pada Rahim
Terungkapnya peristiwa berawal dari korban yang merasa sakit perut dan dibawa ke rumah sakit oleh orang tuanya.
Saat di rumah sakit tersebut korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa telah melakukan beberapa kali hubungan layaknya suami istri.
Baca juga: Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Parigi Montong Terjadi Selama 8 Bulan
"Dengan kejadian tersebut pihak keluarga dalam hal itu orang tua langsung melaporkan peristiwa ini kepada Polres Parigi Montong," tegas dia.
"Menanggapi laporan Polres pun menyelidiki kasus tersebut," sambung Joko.
Korban kini masih dirawat di sebuah rumah sakit di Kota Palu.
Ia juga telah mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulawesi Tengah.
Dilaporkan, gadis ini mengalami gangguan kesehatan serta terdapat infeksi pada rahim.
Kronologi Kejadian
Dikutip dari Kompas TV, gadis yang menjadi korban rudapaksa kepala desa hingga anggota polisi kini masih dirawat di rumah sakit.
Kejadian pilu ini berawal saat korban menjadi sukarelawan banjir di Parigi Moutong
Peristiwa itu terjadi pada Juli 2022 saat korban mendatangi posko bencana banjir di Parigi Moutong, untuk memberikan bantuan logistik.
Saat di posko bencana, korban berkenalan dengan para pelaku.
Usai menyalurkan bantuan, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso.
Karena dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku, korban dijanjikan bekerja di rumah makan.
Dicekoki Arak, Gadis 12 Tahun Dirudapaksa Bergilir: Tiga Pelaku Pelajar Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Fadli Zon Digugat, Sandyawan Sumardi: Investigasi TGPF soal Perkosaan Mei 1998 Paling Komprehensif |
![]() |
---|
Pendamping Korban Perkosaan Massal 1998: Penyintas Takut Bersuara, Singgung Kematian Ita Martadinata |
![]() |
---|
Marzuki Darusman: Penyangkalan Fadli Zon Soal Perkosaan Massal 98 Picu Traumatis Ganda Para Korban |
![]() |
---|
Ketua TGPF Mei 1998 Marzuki Darusman Gugat Fadli Zon ke PTUN Terkait Penyangkalan Perkosaan Massal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.