Lecehkan Belasan Santri, Oknum Guru Ngaji di Bandung Mengaku Khilaf Karena Menderita Hernia
Adji tak mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi santriwatinya berusia 16 tahun.
"Makanya saya cium keningnya, maka saya rangkul, tidak sengaja kesentuh area sensitifnya. Jadi nggak ada sengaja," ujarnya, di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).
"Memang mungkin pengetahuan saya kurang, jadi maksudnya bukan menciumi santri (pelecehan seksual)," tandasnya.
Baca juga: Guru Ngaji di Sleman Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur, Polisi Lakukan Penyelidikan
Bahkan, Adji tak mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi santriwatinya berusia 16 tahun.
Atas perbuatan tersebut, korban hamil dan sudah dinikahkan dengan pelaku oleh pengurus RW setempat.
Adji berdalih, saat itu ia hendak merukiah korban.
"Barangkali saya khilaf, akhirnya saya hanya meraba, tidak sampai bersetubuh."
"Soalnya saya punya penyakit Hernia," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, Adji dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Bener Meriah Aceh yang Cabuli 5 Santri Terancam Hukuman Cambuk Maksimal 200 Kali
Pelaku pun terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, ada tambahan sepertiga hukuman karena pelaku seorang guru.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mengaku Tak Sengaja, Pengakuan Oknum Guru Ngaji di Cilengkrang yang Cabuli Belasan Santrinya
Sumber: Tribun Jabar
Dorong Kemandirian Usaha Puluhan Emak-emak di Bandung Dilatih Bikin Kue Bolu dan Pizza |
![]() |
---|
Awal Mula 2 Desa di Bogor Dijadikan Jaminan ke Bank, Terkait BLBI |
![]() |
---|
Kronologis 301 Siswa di Bandung Barat Keracunan MBG: Daging Ayam Disebut Bau dan Berbulu |
![]() |
---|
301 Siswa di Bandung Barat Keracunan MBG, Puluhan Ambulans Dikerahkan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa, 23 September 2025: Hujan dari Siang sampai Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.