Senin, 29 September 2025

Butuh Ongkos Pulang ke Kampung Halaman di Desa Tanjung Lalak, AP Bobol Rumah dan Bunuh Asmunah

Polres Kotabaru mengamankan AP (23), pelaku pembunuhan terhadap Asmunah. Sebelum ditangkap AP sempat pulang ke kampung halamannya.

Editor: Dewi Agustina
pixabay.com
Polres Kotabaru mengamankan AP (23), warga Desa Tanjung Lalak, Kecamatan Pulaulaut Kepulauan, Kotabaru, pelaku pembunuhan terhadap Asmunah (66). AP berhasil diringkus Sabtu (13/5/2023) atau dua minggu pasca kejadian. 

Tersangka panik, kemudian mengambil pisau di dapur rumah korban dan menusukan beberapa kali ke tubuh korban.

Selain itu pelaku menyayat lengan korban dengan pisau dan memukul kepada korban menggunakan benda tumpul.

Tersangka merupakan mantan residivis yang baru keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru pada bulan Maret 2023 dengan kasus pencurian.

Sebelum kejadian pembunuhan, pelaku yang baru bebas menjalani masa tahanan sempat kumpul-kumpul sambil minum-minuman keras.

Lalu muncul niatnya melakukan pencurian untuk ongkos pulang ke kampung halaman.

"Kita kenakan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Tri. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembunuh Nenek 66 Tahun di Hilir Muara Kotabaru Ditangkap, Kapolres Ungkap Motif Pelaku

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan