Kamis, 2 Oktober 2025

Pengacara di Sumatera Utara Mengaku Hendak Disuap Rp3 Miliar untuk Ubah Pernyataan

Seorang pengacara di Sumatera Utara mengaku hendak disuap Rp3 miliar oleh oknum personel polisi yang bertugas di Polda Sumut.

freepik
Ilustrasi uang - Seorang pengacara di Sumatera Utara mengaku hendak disuap Rp3 miliar oleh oknum personel polisi yang bertugas di Polda Sumut. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengacara di Sumatera Utara mengaku hendak disuap Rp3 miliar oleh oknum personel polisi yang bertugas di Polda Sumut.

Ia adalah Safaruddin, Kuasa Hukum M Yakub, kurir sabu yang melaporkan sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut ke Divisi Propam atas dugaan penggelaman 12 kilogram sabu.

Suap tersebut diberikan guna meredam kasus yang sedang mencuat tersebut.

Ia diminta untuk mengubah pernyataan yang semula menyebut barang bukti kliennya 32 kilogram menjadi 20 kilogram.

Namun ia mengaku menolak mentah-mentah uang tersebut.

Dia berasalan ke personel polisi tersebut akan menanyakan kepada kliennya dulu.

Baca juga: Jaksa peras keluarga tersangka narkoba, ICJR sebut kasus penyalahgunaan narkotika sudah lama jadi ladang uang aparat

Dijelaskannya, tawaran itu terjadi pada 9 Mei lalu, sehari sebelum ia diperiksa di Propam Polda Sumut.

"Ditawari 3 Miliar tanggal 9 Mei, besoknya pemeriksaan saya," kata Safaruddin, saat diwawancarai di satu restoran di jalan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (16/5/2023).

Dari pengakuan personel Polisi tersebut, ia mengaku mendapat titipan dari seseorang sebagai perantara.

Namun hingga kini ia tidak mengetahui siapa yang mencoba menyuapnya.

Yang pasti, setelah penawaran uang tadi dia langsung memberi tahu keluarga kliennya kalau ia tak mundur menangani kasu kliennya meski ditawari uang Rp 3 Miliar.

Lantas dia pun meminta komitmen keluarga M Yakub agar menolak suap, jika ditawarkan.

"Ini saya panggil semua yang berkepentingan, saya kasih tahu. Jangan gak masuk ke saya, masuk ke yang lain, gitu. Karena kemarin gak saya bunyikan."

Sebelumnya, sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu di Aceh.

Laporan dilayangkan Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada 30 Maret lalu.

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. (Kompas.com)

Baca juga: Anggota DPRD Sidrap yang Terciduk pakai Narkoba Ternyata Terdaftar Sebagai Bacaleg dari PKS

Nama-nama sembilan personel itu dilaporkan berdasarkan berita acara penangkapan kliennya di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

“Itu dilaporkan tanggal 6 Mei 2023. Waktu penangkapan kan ada surat tugas penangkapannya, jadi kita ambil nama-namanya dari situ."

Safarudin menjelaskan, pada 30 Maret kliennya ditangkap personel Polda Sumut.

Kemudian, kliennya diminta menunjukkan dimana barang bukti tersebut. Setelah diketahui barang bukti di rumah anaknya, lalu Polisi menggeledah rumah anak perempuannya.

Disaksikan pejabat setempat, sabu yang disimpan di dalam dua karung akhirnya ditemukan.

Di dalam karung, barang haram dikemas lagi pakai plastik masing-masing berisi satu kilogram dengan total 32 kilogram, versi kurir.

Safaruddin mengatakan, saat pengambilan barang bukti ini tak ada dihitung ulang. Sementara anak perempuan kliennya juga turut ditangkap.

"Jadi cuma diperlihatkan dua karung dan dibawa. Termasuk saat itu anaknya juga dibawa satu orang perempuan karena dia pun tidak tahu barang itu disimpan di rumahnya,"ungkapnya.

Usai ditangkap, kliennya M Yakub dan anaknya dibawa menggunakan mobil hendak dibawa ke Polda Sumut.

Ditengah perjalanan, M Yakub tiba-tiba diturunkan dan diminta berfoto bersama barang bukti sebanyak 20 Kilogram. Padahal, Yakup meyakini barangnya sebanyak 32 kilogram karena dia dan menantunya sempat menghitung.

Baca juga: Tukang Ojek di Kendari Diberi Rp100 Ribu Tiap Jual Narkoba, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

"Diturunkan di jalan kemudian dia disuruh foto dengan barang bukti 20 kg itu, sementara dia sendiri yang punya barang, barangnya itu 32 kg, kok bisa 20 kg. Dia hafal barangnya karena dia yang punya barang." ucapnya.

Yakup yang merupakan kurir ini juga diduga diancam jika tetap menyatakan barang bukti sebanyak 32 kilogram dalam berita acara pemeriksaan (BAP) akan disetrum dan anaknya akan kembali ditangkap, usai sempat dilepas karena tidak terbukti.

Anak M Yakub juga mengaku kalau dirinya sendiri mendengar dugaan personel berencana menyisihkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu.

"Dalam perjalanannya anaknya ini mendengar mereka berbicara. Ini kita sisihkan 12 Kilogram,"kata Safaruddin menirukan.

Terpisah, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung mengatakan ada tiga orang yang diperiksa diantaranya anak M Yakub dan kuasa hukumnya.

Meski demikian ia tak menjelaskan kenapa pemeriksaan dilakukan di restoran, bukan di Polda Sumut.

Ia pun langsung bergegas pergi menumpangi mobil dinasnya.

"Pelayanan Propam saja. Hanya masyarakat saja. Ada tiga (yang diperiksa) pokoknya anaknya dan pengacaranya,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Laporkan 9 Personel Polisi Dugaan Penggelapan Sabu 12 Kg, Pengacara Ini Ngaku Ditawari Rp 3 Miliar

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved