Kamis, 2 Oktober 2025

Jaksa peras keluarga tersangka narkoba, ICJR sebut kasus penyalahgunaan narkotika sudah lama jadi 'ladang uang' aparat

Pemerasan terjadi di setiap tahapan proses hukum. Mulai dari penangkapan, penyelidikan, tuntutan, hingga vonis hakim.

Dugaan pemerasan oleh jaksa di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kepada keluarga tersangka kasus narkoba, disebut lembaga riset hukum ICJR menjadi bukti bahwa kasus penyalahgunaan narkotika selama ini dimanfaatkan aparat penegak hukum untuk menjadi "ladang uang".

Caranya beragam mulai dari tawar-menawar pasal, usulan untuk direhabilitasi, hingga penjatuhan vonis oleh hakim, kata ICJR.

Untuk kasus di Sumatera Utara, jaksa EKT diduga memeras keluarga korban sebesar Rp80 juta agar tersangka bebas dari tuduhan.

Perkembangan terkini, Kejaksaan Agung telah mencopot pelaku untuk diperiksa. Jika terbukti melakukan tindak pidana, akan diproses hukum.

Beberapa waktu lalu, sebuah video yang merekam percakapan antara seorang jaksa di Kejaksaan Batu Bara berinisial EKT dengan seorang ibu tersangka kasus narkoba viral di media sosial.

Di situ, jaksa dan sang ibu terdengar sedang 'tawar-menawar uang penanganan' agar anaknya bebas dari sangkaan kepemilikan narkoba.

Si ibu yang diketahui merupakan guru Sekolah Dasar di Kabupaten Batu Bara mengaku, dia tidak mempunya uang sebesar Rp80 juta seperti yang diminta jaksa tersebut.

Dia hanya bisa memberikan tambahan Rp5 juta pada hari itu, setelah beberapa kali menyetor uang hingga sebesar Rp30 juta.

"Saya kasih lunas ini adanya Rp5 juta saya kirim. Pertama sama ibu Rp20 juta kan, tambah Rp5 juta lagi, sekarang tambah Rp5 juta. Jadi Rp30 juta," ujar ibu tersangka kepada jaksa.

Mendengar pernyataan ibu itu, jaksa EKT nampak kecewa.

"Kayak mana kubilang, ini kubantu bu," kata jaksa EKT.

Ibu tersangka narkotika lantas menyerahkan uang ratusan ribu kepada jaksa tersebut sembari menangis.

Jaksa EKT diduga terima suap Rp30 juta

Kuasa hukum korban dugaan pemerasan, Tomy Faisal, berkata anak korban MR ditangkap pada 12 Januari 2023 atas tuduhan kepemilikan narkoba sebesar 1,6 gram sabu.

Korban lantas menceritakan kasus penangkapan sang anak ke Aiptu FZ yang bertugas di Polres Batu Bara yang merupakan tetangganya.

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved