Rabu, 1 Oktober 2025

Pengacara di Sumatera Utara Mengaku Hendak Disuap Rp3 Miliar untuk Ubah Pernyataan

Seorang pengacara di Sumatera Utara mengaku hendak disuap Rp3 miliar oleh oknum personel polisi yang bertugas di Polda Sumut.

freepik
Ilustrasi uang - Seorang pengacara di Sumatera Utara mengaku hendak disuap Rp3 miliar oleh oknum personel polisi yang bertugas di Polda Sumut. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengacara di Sumatera Utara mengaku hendak disuap Rp3 miliar oleh oknum personel polisi yang bertugas di Polda Sumut.

Ia adalah Safaruddin, Kuasa Hukum M Yakub, kurir sabu yang melaporkan sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut ke Divisi Propam atas dugaan penggelaman 12 kilogram sabu.

Suap tersebut diberikan guna meredam kasus yang sedang mencuat tersebut.

Ia diminta untuk mengubah pernyataan yang semula menyebut barang bukti kliennya 32 kilogram menjadi 20 kilogram.

Namun ia mengaku menolak mentah-mentah uang tersebut.

Dia berasalan ke personel polisi tersebut akan menanyakan kepada kliennya dulu.

Baca juga: Jaksa peras keluarga tersangka narkoba, ICJR sebut kasus penyalahgunaan narkotika sudah lama jadi ladang uang aparat

Dijelaskannya, tawaran itu terjadi pada 9 Mei lalu, sehari sebelum ia diperiksa di Propam Polda Sumut.

"Ditawari 3 Miliar tanggal 9 Mei, besoknya pemeriksaan saya," kata Safaruddin, saat diwawancarai di satu restoran di jalan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (16/5/2023).

Dari pengakuan personel Polisi tersebut, ia mengaku mendapat titipan dari seseorang sebagai perantara.

Namun hingga kini ia tidak mengetahui siapa yang mencoba menyuapnya.

Yang pasti, setelah penawaran uang tadi dia langsung memberi tahu keluarga kliennya kalau ia tak mundur menangani kasu kliennya meski ditawari uang Rp 3 Miliar.

Lantas dia pun meminta komitmen keluarga M Yakub agar menolak suap, jika ditawarkan.

"Ini saya panggil semua yang berkepentingan, saya kasih tahu. Jangan gak masuk ke saya, masuk ke yang lain, gitu. Karena kemarin gak saya bunyikan."

Sebelumnya, sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu di Aceh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved