Hakim PN Gunungkidul Vonis Mati 2 Pembunuh Wanita Hamil, Korban Dilempar dari Tebing Pantai Kukup
Terdakwa ERW sebelumnya juga sudah melakukan upaya pembunuhan terhadap RN sehingga makin memberatkan statusnya sebagai pelaku.
Herman mengatakan terdakwa ERW sebelumnya juga sudah melakukan upaya pembunuhan terhadap RN sehingga makin memberatkan statusnya sebagai pelaku.
"Tuntutan ini juga disesuaikan dengan program perlindungan perempuan dan anak," ujarnya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri sebelumnya juga menyampaikan jika ERW dan AA terancam hukuman mati.
Pasalnya pembunuhan RN sudah direncanakan.
ERW berniat membunuh RN karena menolak menggugurkan kandungan hasil hubungan keduanya.
Adapun AA merupakan tetangga ERW yang ikut terlibat dalam aksi pembunuhan.
"RN dibunuh dengan cara dilempar dari atas tebing Pantai Kukup pada 14 November 2022 dini hari, lalu jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe keesokan harinya," ujar Edy.
Kandungan RN diketahui sudah berumur 28 minggu atau 7 bulan.
Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan forensik dari RS Bhayangkara Yogyakarta.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul Divonis Mati
Sumber: Tribun Jogja
Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi, Dirjenpas: yang Tidak Dapat Hanya Hukuman Mati dan Seumur Hidup |
![]() |
---|
Nyawa Kopda Bazarsah, 2 Polisi dan Penjahat Kampung In Dragon bakal Berakhir di Regu Tembak |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Istri dan Anak AKP Lusiyanto Saling Menguatkan |
![]() |
---|
Banding Jadi Jalan Terakhir Kopda Bazarsah Lolos dari Vonis Mati |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.