Minggu, 5 Oktober 2025

Berangkatkan 5 Calon Tenaga Kerja ke Jakarta Tanpa Dokumen Resmi, Warga Ende NTT Ditahan

Dari tangan tersangka diamankan uang Rp2 juta, lima lembar surat pernyataan ijin orang tua, satu lembar surat tugas tersangka, dan satu unit ponsel

Editor: Eko Sutriyanto
freepik
ilustrasi borgol - Pria bernama Tarsisius Baltasar Japa alias Rasta diamankan polisi setelah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia diduga memberangkatkan 5 korban ke Jakarta tanpa dokumen resmi 

"Ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta," tegasnya.

Untuk diketahui, sebelum tertangkap tersangka sudah pernah membawa 15 orang ke PT. Pelita Dwi Karya sejak tahun 2021 dan sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 juta.

Ia menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kota Ende agar jangan tergiur tawaran-tawaran untuk dipekerjakan di luar kota dengan gaji yang besar dan dengan cara yang tidak resmi dan tanpa dokumen yang resmi dari pemerintah dan juga tanpa pelatihan terlebih dahulu. (tom)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul  Polres Ende Bekuk Seorang Pria Diduga Terliba Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved