Berangkatkan 5 Calon Tenaga Kerja ke Jakarta Tanpa Dokumen Resmi, Warga Ende NTT Ditahan
Dari tangan tersangka diamankan uang Rp2 juta, lima lembar surat pernyataan ijin orang tua, satu lembar surat tugas tersangka, dan satu unit ponsel
"Ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta," tegasnya.
Untuk diketahui, sebelum tertangkap tersangka sudah pernah membawa 15 orang ke PT. Pelita Dwi Karya sejak tahun 2021 dan sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 juta.
Ia menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kota Ende agar jangan tergiur tawaran-tawaran untuk dipekerjakan di luar kota dengan gaji yang besar dan dengan cara yang tidak resmi dan tanpa dokumen yang resmi dari pemerintah dan juga tanpa pelatihan terlebih dahulu. (tom)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polres Ende Bekuk Seorang Pria Diduga Terliba Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sumber: Pos Kupang
Kronologi Penganiayaan Karyawan Zaskia Adya Mecca, Berawal dari Klakson ke Pengendara Lawan Arah |
![]() |
---|
Bayi Perempuan Ditemukan Hidup di Saluran Air Cipete Utara Jaksel, Diduga Dibuang Ibu Kandung |
![]() |
---|
Menkum RI Supratman Andi Agtas Perkenalkan Protokol Jakarta dalam Forum BRICS di Brasil |
![]() |
---|
PPATK Serahkan Hasil Analisis Aliran Dana Terkait Demo Ricuh di Jakarta Kepada Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
ART Zaskia Adya Mecca Dianiaya Pengendara Motor di Kemang Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.